Tembak Polisi di Depok, Terdakwa Brigadir Rangga Dituntut 13 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kasus penembakan Bripka Rachmat Effendi oleh rekannya sesama polisi, Brigadir Rangga Tianto bergulir di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 13 tahun. Kasus di tahun 2019 tersebut terjadi di Polsek Cimanggis.
Rangga dianggap melakukan pembunuhan berencana. Karena Rangga saat itu membawa pistol dan menembak korban. Jaksa juga menilai bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di kantor polisi.
"Karena dinyatakan bersalah, terdakwa kami tuntut 13 tahun," kata JPU Rozi Juliantoro, Selasa (21/1).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Dalam dakwaan, Rangga dianggap melakukan pembunuhan berencana seperti yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP. Namun dalam amar tuntutan, Jaksa mengatakan, unsur sengaja dan berencana yang termaksud dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Karena Rangga melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut dengan spontan.
"Terdakwa melakukannya secara spontan, dan tidak mempunyai dendam, sehingga unsur dengan sengaja dan dengan rencana tidak dapat dibuktikan," terang Rozi.
Dengan demikian maka Rangga dituntut pasal subsider 338 KHUP. "Unsur merampas nyawa orang lain seperti yang disebut Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan," ucapnya.
Sementara itu,Humas PN Depok Nanang menuturkan saat Rangga diduga emosi kepada korban. Pasalnya permintaan terdakwa tidak dipenuhi oleh Rachmat. Sempat terjadi adu argumen antara keduanya hingga terdakwa tersulut dan melepaskan tembakan.
"Penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat. Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orang tua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orang tuanya," kata Nanang.
Sayangnya permintaan Rangga ditolak Rachmat dengan nada tinggi. Rangga emosi kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali mengenai dada, leher, paha, serta perut.
"Bripka Rachmat ditembak dengan pistol dinas jenis HS," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaDalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kasus ini sudah direspons cepat oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaProfil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaBukan hanya sekali, berikut deretan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap penyebab kematian anggota Polresta Manado Brigadir RA bunuh diri dengan menembak kepala di Jaksel.
Baca Selengkapnya