Terbukti Korupsi Dana KUR, Pegawai BRI di Riau Divonis 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap surveyor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau bernama Delvi Hartanto. Hakim menilai Delvi terbukti menyalahgunakan kewenangan atau korupsi dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada masyarakat.
Delvi menyebabkan terjadinya kerugian negara karena menyalurkan kredit usaha kepada nasabah fiktif.
"Terdakwa (Delvi) terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun, dan hukuman denda sebesar Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Kenapa penipuan terjadi? 'Kelalaian adalah pemilik data Ataupun korban biasanya itu lengah dengan hal seperti ini. Contohnya seperti ini, maka kelalaian itu juga menyebabkan terjadinya suatu kejahatan cyber karena kelalaian kita sendiri kita tidak wearnes,' ujarnya.
Selain hukuman penjara, Delvi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 883 juta. Dan jika tidak dibayar, maka harta benda Delvi akan disita.
"Namun jika harta benda tidak ada, maka dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 2 tahun," kata Dahlia.
Delvi beruntung, lantaran vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Kepulauan Meranti. Delvi menerima vonis tersebut.
Karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ulinnuha menuntut Delvi dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan. Bahkan, dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 883 juta subsider 3 tahun 6 bulan.
Perbuatan tindak pidana korupsi penyaluran kredit yang dilakukan terdakwa Delvi Hartanto itu terjadi tahun 2015-2016 lalu. Saat itu, Delvi memberikan atau menyalurkan pinjaman kredit usaha kepada warga.
Tak sendirian, Delvi merugikan negara bersama rekannya inisial FD yang kabur saat kasus korupsi itu mencuat. Saat ini, FD ditetapkan sebagai buronan. Delvi bersama FD membuat dokumen anggunan palsu. Surat Keterangan Usaha, KTP nasabah dibuat seolah asli. Bahkan permohonan tersebut tanpa diketahui nasabah yang dicantumkan namanya.
KTP atas nama masyarakat itu digunakan sebagai pemohon kredit. Namun setelah cair, duit ratusan juta itu dinikmati Delvi bersama FD. Dalam pengajuannya, Delvi juga mengurus nasabah lain yang sebenarnya.
Dalam perjalanannya, nasabah yang menerima dana KUR itu menyetor uang ke Delvi, namun tidak disetorkan ke BRI. Dari hasil audit, Delvi menikmati kredit nasabah sekitar Rp 926,782,543 dan sedangkan FD menerima sekitar Rp 842,267,378. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp 1,782,062,261.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaBRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance.
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca Selengkapnya