Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti lakukan ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis 2 tahun penjara

Terbukti lakukan ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis 2 tahun penjara Sidang Alfian Tanjung. ©2017 Merdeka.com/Bruriy

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap ustaz Alfian Tanjung. Vonis itu diberikan setelah ceramah Alfian di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya, mengandung unsur ujaran kebencian.

"Dengan ini menyatakan, mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana hukuman penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya saat membacakan vonis di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman, Rabu (13/12).

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Materi ceramah ustaz Alfian Tanjung dianggap menyinggung PKI, pemerintahan Presiden Joko Widodo serta mengandung unsur ujaran kebencian dengan menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Kasus itu dilaporkan warga bernama Sujadmiko setelah melihat ceramah ustaz Alfian dari konten media sosial di Youtube yang diunggah pada 26 februari 2017. Setelah itu Sujadmiko melaporkan ke pihak polisi.

Hakim ketua kemudian menanyakan langkah dilakukan Alfian Tanjung terkait vonis ini. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, terdakwa menyatakan banding.

"Saya banding," kata Alfian Tanjung menjawab pertanyaan Ketua Hakim Dedi Fardiman.

Secara terpisah, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini belum bersikap. "Kami pikir-pikir," ujar Rachmat Supriyadi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Usai Sebut Kejaksaan Sarang Mafia
Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Usai Sebut Kejaksaan Sarang Mafia

Alvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Jaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya