Terbukti lakukan ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis 2 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap ustaz Alfian Tanjung. Vonis itu diberikan setelah ceramah Alfian di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya, mengandung unsur ujaran kebencian.
"Dengan ini menyatakan, mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana hukuman penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya saat membacakan vonis di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman, Rabu (13/12).
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Materi ceramah ustaz Alfian Tanjung dianggap menyinggung PKI, pemerintahan Presiden Joko Widodo serta mengandung unsur ujaran kebencian dengan menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana Rafael Alun terbukti melanggar hukum? Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Kasus itu dilaporkan warga bernama Sujadmiko setelah melihat ceramah ustaz Alfian dari konten media sosial di Youtube yang diunggah pada 26 februari 2017. Setelah itu Sujadmiko melaporkan ke pihak polisi.
Hakim ketua kemudian menanyakan langkah dilakukan Alfian Tanjung terkait vonis ini. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, terdakwa menyatakan banding.
"Saya banding," kata Alfian Tanjung menjawab pertanyaan Ketua Hakim Dedi Fardiman.
Secara terpisah, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini belum bersikap. "Kami pikir-pikir," ujar Rachmat Supriyadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAlvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca Selengkapnya