Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti selingkuh, polisi Jembrana cuma divonis 11 hari bui

Terbukti selingkuh, polisi Jembrana cuma divonis 11 hari bui Ilustrasi Pasangan Mesum. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Polisi dari Polres Jembrana, Bali, Aiptu WS (51), yang terbukti selingkuh dan memiliki anak usia 11 tahun ini, divonis 11 hari penjara, dalam sidang disiplin Polri, Jumat.

"Selain 11 hari penjara, terperiksa juga mendapatkan hukuman penundaan pendidikan selama satu tahun," kata Kompol Agung Sukasana, yang membacakan vonis tersebut.

Dari berita yang dikutip Antara, Jumat (18/7), dalam pemeriksaan, anggota polisi ini, terbukti berselingkuh dengan Cdw (48), warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, serta menelantarkan anak hasil hubungan mereka.

Dari kasus ini, diamankan barang bukti satu lembar surat ancaman tanpa nama, kuitansi biaya kontrol kandungan, serta biaya bersalin.

Usai sidang, Cdw mengatakan, ia sudah berhubungan dengan anggota polisi tersebut sejak tahun 2001, seperti layaknya suami istri.

Meskipun selingkuhannya sudah mendapatkan vonis, ia mengaku belum puas, karena ingin anaknya mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung WS lainnya.

Sejak ketahuan hamil, WS tidak pernah menafkahinya, sehingga Cdw dan keluarganya menanggung sendiri biaya selama hamil sampai melahirkan.

"Saudara saya yang kasihan memberikan bantuan biaya. Aiptu WS juga pernah menyuruh untuk menggugurkan kandungan dan sempat memberikan ancaman," katanya.

Sementara WS, meskipun mengakui pernah berhubungan badan hingga tiga kali dengan Cdw, dia masih meragukan anak berusia 11 tahun itu merupakan hasil perbuatannya.

Menurutnya, Cdw yang berprofesi sebagai rentenir ini sering keluar, sehingga untuk membuktikan bocah tersebut anaknya, diperlukan tes DNA. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat

Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun, LBH Makassar Kecewa
Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun, LBH Makassar Kecewa

Bidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.

Baca Selengkapnya