Terbukti selingkuh, polisi Jembrana cuma divonis 11 hari bui
Merdeka.com - Anggota Polisi dari Polres Jembrana, Bali, Aiptu WS (51), yang terbukti selingkuh dan memiliki anak usia 11 tahun ini, divonis 11 hari penjara, dalam sidang disiplin Polri, Jumat.
"Selain 11 hari penjara, terperiksa juga mendapatkan hukuman penundaan pendidikan selama satu tahun," kata Kompol Agung Sukasana, yang membacakan vonis tersebut.
Dari berita yang dikutip Antara, Jumat (18/7), dalam pemeriksaan, anggota polisi ini, terbukti berselingkuh dengan Cdw (48), warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, serta menelantarkan anak hasil hubungan mereka.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
Dari kasus ini, diamankan barang bukti satu lembar surat ancaman tanpa nama, kuitansi biaya kontrol kandungan, serta biaya bersalin.
Usai sidang, Cdw mengatakan, ia sudah berhubungan dengan anggota polisi tersebut sejak tahun 2001, seperti layaknya suami istri.
Meskipun selingkuhannya sudah mendapatkan vonis, ia mengaku belum puas, karena ingin anaknya mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung WS lainnya.
Sejak ketahuan hamil, WS tidak pernah menafkahinya, sehingga Cdw dan keluarganya menanggung sendiri biaya selama hamil sampai melahirkan.
"Saudara saya yang kasihan memberikan bantuan biaya. Aiptu WS juga pernah menyuruh untuk menggugurkan kandungan dan sempat memberikan ancaman," katanya.
Sementara WS, meskipun mengakui pernah berhubungan badan hingga tiga kali dengan Cdw, dia masih meragukan anak berusia 11 tahun itu merupakan hasil perbuatannya.
Menurutnya, Cdw yang berprofesi sebagai rentenir ini sering keluar, sehingga untuk membuktikan bocah tersebut anaknya, diperlukan tes DNA. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca Selengkapnya