Tergiur Bisnis Ikan Salai, Pengusaha Dibegal di Musi Rawas dan Rp 533 Juta Raib
Merdeka.com - Seorang pengusaha asal Tanah Datar, Sumatera Barat, Nanang Nurkhalik (43), menjadi korban perampokan dan mengalami kerugian mencapai Rp533 juta. Modus digunakan pelaku dengan cara mengajak berbisnis ikan salai oleh pacar salah satu pelaku.
Peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan seorang wanita berinisial SK alias EV (28) di Facebook. Dalam obrolan, korban tergiur dengan bisnis ikan salai yang ditawarkan pelaku.
Lantas, korban berangkat ke Lubuklinggau, Sumatera Selatan, untuk menemui pelaku dan memastikan bisnis yang bakal dikerjasamakan. Di hotel, korban bertemu dengan pelaku SK dan pacarnya, Fran Syahputra alias Iqbal (40). Mereka menyepakati bisnis itu tetapi harus ke tempat produksi yang disebut pelaku di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Dimana mobil tabrakan terjadi? Mobil tabrakan di jalan tol, yang turun apanya dulu? Jawab: Speedometer.
-
Siapa pelaku kecelakaan? Sebagai informasi, mahasiswi semester 3 Fakultas Psikologi Universitas Abdurrab ini sangat menyesal atas perbuatannya yang tak sengaja menabrak korban.
-
Kenapa begal itu meminta pemobil turun? Begal tersebut meminta pemobil keluar dan turun dengan dalih bahwa ada masalah pada ban mobil yang dikendarainya.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Kemudian, korban dan Iqbal berangkat ke TKP menggunakan mobil korban jenis Mitsubishi Xpander Cross nomor polisi E 1518 MP, Rabu (3/3) dini hari. Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Musi Rawas, pelaku Iqbal meminta korban menghentikan mobil.
Tak lama, muncul dua orang pelaku yang diketahui komplotan Iqbal berpura-pura bertanya keperluan mereka di desa itu. Tiba-tiba kedua pelaku menodongkan pisau ke leher korban sambil meminta paksa uang dan barang berharga milik korban. Ketika itu, korban menyerahkan uang Rp3 juta dan dompet berisi ATM berisi Rp100 juta.
Para pelaku mendesak korban menyebutkan PIN ATM dengan ancaman dibunuh. Salah satu pelaku menuju ATM begitu mendapat nomor rahasia kartu itu, sementara para pelaku lain menunggui korban di mobil.
Sekembali dari mentransfer uang ke rekening pribadi, pelaku kembali menemui komplotannya. Kemudian, mereka mengikat tangan korban dan mengeluarkannya dari mobil dan diletakkan di pinggir jalan. Sementara para pelaku kabur membawa mobil korban dan barang lainnya.
Korban berhasil ditemukan warga dan langsung melapor ke polisi. Tak butuh lama, salah satu pelaku, bernama Iqbal warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas, ditangkap polisi. Petugas masih memburu empat pelaku lagi, yakni SK alias EV (28), ST (30), RM (34), dan seorang lagi pria tak dikenal.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku dengan cara memancing korban datang ke Musi Rawas untuk berbisnis ikan salai. Agar korban percaya, mereka memanfaatkan pacar tersangka Iqbal, yakni SK, melalui FB.
"Modusnya diajak berbisnis ikan salai. Korban bersedia berkunjung dan dirampok saat diajak tersangka menuju tempat bisnis. Total kerugian korban mencapai Rp533 juta," ungkap Efrannedy, Selasa (9/3).
Dikatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. SK bertugas memancing korban, tersangka Iqbal menemui korban di hotel dan mengajak menuju TKP, dan tiga orang lain eksekutor.
"Tiga pelaku diketahui tinggal di desa tempat terjadinya perkara. Tersangka Iqbal sengaja melintasi desa itu sesuai rencana perampokan," kata dia.
Tersangka Iqbal ditangkap beberapa jam usai kejadian. Petugas juga menemukan mobil korban yang disembunyikan di semak-semak dan ditutupi terpal tak jauh dari kediaman tersangka.
"Kami minta empat pelaku segera menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Iqbal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti disita mobil, ponsel, dan ATM korban.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat kebakaran, satu unit mobil mewah jenis Alphard ikut hangus terbakar.
Baca SelengkapnyaKondisi korban hanya mengalami luka ringan dan telah menjalani proses rawat jalan.
Baca SelengkapnyaKorban tak sengaja melintasi jalan berlubang hingga hilang kendali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaMobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaIsnawati (34) dan anaknya meninggal dunia di tempat saat tertimpa truk atau angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor.
Baca SelengkapnyaDisebutkan Donald, kalau AS dengan orang yang menyimpan mobil berisi narkoba di halaman parkir RS Fatmawati tidak saling mengenal.
Baca SelengkapnyaTabir kematian mayat dalam koper yang ditemukan di Cikarang, Bekasi akhirnya terkuak.
Baca Selengkapnya