Terjerat Pinjol, Driver Ojol Curi 13 Buah Handphone Siswa SMPN 16 Yogyakarta
Merdeka.com - Seorang pengemudi ojek online dibekuk polisi karena mencuri 13 buah handphone milik siswa di SMP Negeri 16 Yogyakarta. Pelaku berinisial IAM ini nekat mencuri di eks sekolahnya karena terjerat utang pinjaman online.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan pencurian belasan handphone ini terjadi pada 20 Januari 2023 lalu di SMP Negeri 16 Yogyakarta. Pencurian ini terjadi saat para siswa sedang mengikuti kegiatan olahraga di Alun-alun Selatan.
Archye menuturkan usai kehilangan pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran kamera CCTV, kemudian didapatlah tersangka adalah IAM.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Dimana pencurian handphone terjadi? Sebelumnya sebuah toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru dibongkar maling, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
"Pelaku merupakan alumni sekolah itu. Jadi tahu jadwal dan tempat menyimpan barang saat siswa olahraga. Pelaku mencuri dengan lompat pagar sekolah dan masuk ke sekolah dan mengambil 13 handphone milik siswa," kata Archye dalam keterangannya Selasa (7/2).
"Pelaku berprofesi sebagai driver online. Motif mencuri karena untuk membayar utang pinjaman online sebesar Rp5 juta," sambung Archye.
Archye membeberkan sebagian barang yang dicuri IAM ini dititipkan ke kakaknya berinisial HAM. Archye merinci ada enam handphone yang dititipkan pelaku IAM ke pelaku HAM. Sedang tujuh handphone lainnya sudah dijual pelaku IAM.
"Pelaku IAM sebagai eksekutor kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana tujuh tahun," tegas Archye.
"Kakaknya yaitu pelaku HAM kita kenakan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah. Ancaman hukumannya pidana maksimal empat tahun," imbuh Archye.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaBerdalih COD HP, Kawanan Perampok Malah Rampok dan Kuras Rekening Pemuda di Cipondoh
Baca SelengkapnyaPara pelaku ini menamakan kelompoknya dengan nama Bathrix Putra.
Baca SelengkapnyaAipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya mengamankan 13 ponsel sebagai barang bukti kasus pencopetan di PRJ.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaAkibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPemain sepak bola Timnas Indonesia Muhammad Dimas Drajad (27) menjadi korban pencurian.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaRemaja 16 tahun warga Kranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan menderita luka bacok saat mempertahankan HP dari kawanan perampok.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSindikat pencuri bajaj ini terungkap setelah mendalami laporan polisi dari seorang warga.
Baca Selengkapnya