Terjerat Utang, Sejoli Mahasiswa Mahasiswi di Bali Edarkan Sabu
Merdeka.com - Pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa dan mahasiswi berinisial MN (20) dan RRB (33) ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena mengedarkan sabu. Pasangan ini mengedarkan sabu karena terjerat utang kepada seseorang.
"Kedua-duanya adalah mahasiswi dan mahasiswa statusnya. Keduanya dijanjikan mendapat upah sebesar Rp6 juta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9).
Para pelaku ini ditangkap pada Selasa (6/9) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat. Tertangkapnya pasangan kekasih ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap sekali dijadikan transaksi narkotika.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Kemudian saat dilakukan pengembangan di kamar indekos mereka di Jalan Juwet Sari, Gang Dewi Uma, Denpasar Selatan, ditemukan 22 plastik klip sabu di dalam almari dengan berat dengan bersih 185,28 gram. Dari pengakuan para pelaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang berinisial BOS yang kini sedang didalami.
"Kedua tersangka telah satu kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Dan para tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp50.000 sekali tempel dan apabila mengirim sabu dalam paket besar akan mendapat upah Rp6 juta dan (pengakuan pelaku) untuk melunasi utangnya," imbuhnya.
Para pelaku diketahui masih semester tiga di salah satu kampus swasta di Denpasar, Bali, dan keduanya satu kampus. "Mereka satu kampus yang sama di salah satu kampus swasta yang ada di wilayah Kota Denpasar dan masih semester tiga," ujarnya.
Sementara, dari keterangan para pelaku telah mengedarkan barang haram tersebut hampir enam bulan. Modus operandinya, para pelaku melakukan penempelan.
"Modusnya, menyimpan narkotika jenis sabu digenggam tangan kanan dan dalam almari milik. Perannya pengedar," ujarnya.
Kedua pasangan kekasih ini dijerat pasal 112, ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaMA mengetahui kejahatan carding itu dari temannya selama berada di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca Selengkapnya