Terkait Daerah Otonom Baru, Surat Gubernur Baru Bersifat Permintaan Konfirmasi
Merdeka.com - Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, mengatakan surat Gubernur Jawa Barat kepada lima kabupaten mengenai pemekaran daerah pada dasarnya lebih merupakan konfirmasi terhadap respon kelima kabupaten tersebut, dan untuk mengetahui sudah ada langkah-langkah persiapan untuk itu.
“Proses penataan daerah termasuk pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tentunya bukanlah proses yg sederhana, harus melalui berbagai proses yang berjenjang mulai dari musyawarah desa yang akan tercakup dalam pemekaran wilayah tersebut, persetujuan Bupati/Walikota dan DPRD kab/kota induk, serta rekomendasi Gub dan persetujuan DPRD Provinsi,” katanya, Kamis (29/8/19).
“Berikutnya adalah harus memenuhi pengkajian kelayakan yang akan dinilai oleh Dewan Otonomi Daerah, tidak mungkin hanya melalui surat menyurat Gubernur kepada para Bupati/Walikota,” jelasnya.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Apa usulan Bamus Betawi tentang gubernur Jakarta? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Apa yang harus didahulukan? Mengutip laman Dinas Perhubungan dijabarkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dani mengatakan konfirmasi ini perlu dilakukan terhadap Pemkab induk dari calon usulan DOB tersebut, karena sesuai peraturan perundang-undangan, usulan DOB harus secara resmi disampaikan oleh Bupati Kab. Induk disertai persetujuan DPRD Kabupatennya.
“Sedangkan dalam catatan Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Prov. Jabar, usulan DOB dari lima Kabupaten tersebut baru berupa usulan/aspirasi kelompok masyarakat Penggagas DOB, belum semuanya diusulkan secara resmi oleh Bupati ybs atau usulan Bupatinya perlu diperbaharui sehubungan dengan pergantian Bupati saat ini,” katanya.
Dengan demikian, menurt Dani, surat dari gubernur merupakan salah satu bentuk komunikasi dan koordinasi awal gubernur kepada para bupati yang di daerahnya ada usulan atau wacana pembentukan DOB, karena rencana penataan daerah kab/kota di Jabar tersebut memang sudah masuk dalam RPJMD Prov. Jabar 2019-2023.
“Untuk melaksanakannya, diawali dengan identifikasi usulan-usulan DOB yang sudah masuk, agar langkah yang akan diambil ke depan berpijak dari kondisi nyata saat ini dan perkembangan kebijakan-kebijakan Gub/Bupati/Walikota sebelumnya, sehingga dapat diputuskan mana yang bisa diteruskan dan mana yang perlu direvisi,” paparnya.
Mengenai moratorium atau penundaan sementara pembentukan DOB, menurut Dani, sesuai hasil konsultasi Pemprov Jabar ke Kemendagri, selama masa moratorium, bukan berarti Pemda tidak bisa melakukan langkah persiapan dalam bentuk pengkajian usulan DOB. “Pemda bisa memulai langkah-langkah persiapan dan pengkajian tesebut, agar pada saat moratorium dibuka seluruh usulan DOB yang diajukan sudah dilengkapi pemenuhan persyaratan dan hasil kajian yang lengkap,” katanya.
Menurutnya, langkah-langkah persiapan yang sudah mulai dijalankan oleh Pemprov Jabar terkait dengan rencana penataan daerah ini bukanlah langkah penyederhanaan masalah, tetapi justeru langkah pendalaman dan pematangan rencana, agar dalam pelaksanaannya penataan daerah kab/kota tersebut dapat mencapai sasaran yang diharapkan. (mdk/paw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaTito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca Selengkapnya