Terlibat Peredaran 210 Kg Sabu-Sabu, Tiga Warga Aceh Dijatuhi Pidana Mati
Merdeka.com - Tiga warga Aceh dijatuhi pidana mati. Mereka diganjar hukuman maksimal karena terbukti terlibat perkara peredaran narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil terlarang.
Ketiga terdakwa yakni Sujefri bin Abdul Rahman (48), warga Kabupaten Aceh Utara, Farid bin Anwar (39), warga Kabupaten Bireuen, dan Hasanul Basri Bin Usman (26), warga Kabupaten Aceh Timur.
Vonis mati terhadap ketiganya dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Apriyanti sebagai ketua didampingi Ike Ari Kusuma dan Zaki Anwar sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (11/8).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Persidangan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata Apriyanti.
Sama dengan Tuntutan
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 210 kilogram sabu-sabu, 200 ribu butir obat penenang jenis ineks, 47.500 butir obat penenang happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dimusnahkan.
Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.
Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu butir pil ineks dan 47.500 butir happy five. Barang terlarang itu diduga dipasok dari perairan Selat Malaka menggunakan perahu motor.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya