Terobos Aturan ala Ari Kuncoro
Merdeka.com - Nama Ari Kuncoro menjadi perbincangan. Rektor Universitas Indonesia (UI) itu diketahui merangkap jabatan. Sebagai wakil komisaris perusahaan BUMN, Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Rangkap jabatan Ari Kuncoro pertama kali diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Dia mengunggah lewat akun Twitter miliknya.
Informasi dikuatkan dalam laman resmi BRI. Alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020, hingga saat ini.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang dikritik ICW soal kasus korupsi? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang dilakukan Ira Wibowo? Melalui unggahan tersebut, Ira Wibowo mendoakan agar kehidupan pernikahan Chika dan Daffa ke depannya dipenuhi dengan kebahagiaan.
Saat dimintai klarifikasi soal informasi ini, pihak UI masih belum memberikan jawaban.
Aturan Rangkap Jabatan dalam Statuta UI
Statuta UI sudah merinci hal-hal apa saja yang bisa dan tidak boleh dilakukan seorang rektor maupun wakil rektor. Rangkap jabatan pada perusahaan BUMN maupun BUMD termasuk yang diharamkan.
Statuta UI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Mempertanyakan Rangkap Jabatan Rektor UI
Banyak pihak mempertanyakan rangkap jabatan Rektor UI sebagai wakil komisaris BRI. Sikap tegas Ari sangat dinanti. Ari harus memilih menetap sebagai Rektor UI atau fokus menjadi wakil komisaris BRI. Kedua jabatan itu tidak bisa dijabat secara bersamaan.
"Yang bersangkutan apabila menjabat sebagai Wakil Komut BRI maka harus memilih salah satu, apakah hendak menjadi Rektor atau Wakil Komut BRI," kata Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira.
Sebagai pemimpin sebuah lembaga pendidikan terhormat di Tanah Air, seharusnya Ari memberikan contoh baik untuk masyarakat. Mematuhi segala aturan dalam Statuta UI.
"Pak Ari tidak terbuka lalu dia diam saja dan kemudian menerima tawaran tawaran itu sebagai rektor dan sebagai komisaris dari BUMN. ini adalah contoh yang tidak baik untuk masyarakat luas. Tak kala sebuah uu menyatakan tidak boleh tetapi diterabas," kata Pengamat Pendidikan, Andreas Tambah, kepada merdeka.com, Selasa (29/6).
Seharusnya, kata dia, seorang rektor perguruan tinggi sekelas UI yang sangat terkenal tidak menerobos peraturan yang berlaku. Jangan sampai membuat publik menilai mampu untuk menjabat tetapi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Beliau harusnya memilih mana yang harus diemban apakah sebagai rektor ataukah sebagai komisaris itu sebagai komitmen beliau atau konsekuensi jabatan," jelasnya.
Apa yang dilakukan Ari Kuncoro berpotensi terjadinya conflict of interest antara kampus dan BUMN.
"Melanggar Statuta ini contoh yang buruk. Ini soal kode etik di mana seorang rektor simbol intelektual di kampus jadi dia melakukan itu bagaimana dengan orang-orang di luar kampus," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid.
Sangat disayangkan sebagai pemimpin kampus terkemuka di Tanah Air, Ari Kuncoro dinilai kurang memahami larangan termuat dalam Statuta UI. Andai kata posisi wakil komisaris BUMN ditawarkan setelah menjadi rektor, sudah sepatutnya Ari menolak jabatan itu.
"Statuta itukan penting yang mengatur kita. Kenapa UI punya aturan itu, bisa jadi wisdom dari generasi sebelumnya bahwa kalau rektor UI rangkap jabatan komisaris akan begini, begini," kata Pengamat Pendidikan, Totok Amin Soefijanto.
Sebenarnya, kata Amin, rangkap jabatan itu tidak masalah selama memang meminimalisir terjadinya conflict of interest. Misal, rektor merangkap ketua komunitas atau merangkap ketua RT. Tetapi bila berpotensi memunculkan konflik kepentingan, tentu harus dipikirkan ulang.
"Sebab yang perlu dijaga adalah governance, tata kelola. Ketika si A menjabat ada tidak conflict of interest yang membuat keputusan-keputusannya menjadi bias ketika di satu posisi. Jadi bisa objektif tidak? Tetapi kalau dalam kasus kampus UI ini harus kembali ke Statuta. Kalau dilarang harus tunduk," jelasnya.
Kasus Rangkap Jabatan Akan Diputus MWA UI
Kemendikbud belum bisa berbicara banyak perihal posisi rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai rektor UI dan wakil komisaris BRI. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, menegaskan yang berhak memutuskan Ari Kuncoro melanggar aturan atau tidak terkait rangkap jabatan ini adalah Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi status atau tidak," katanya kepada merdeka.com, Selasa (29/7).
Dia mengatakan UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum (PTN BH) memiliki otonom yang lebih luas. Artinya, kata dia, kebijakan umum, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA.
"UI sebagai PTN BH maka kebijakan umum universitas, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA," bebernya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kembali dilaporkan terkait kasus bocornya dokumen dugaan suap DJKA.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaSelain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.
Baca SelengkapnyaPaling heboh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAsep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Ahmad Dofiri menjadi Wakapolri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/2517/XI/KEP./2024, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya