Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Kasus Penembakan Mobil Bos Tekstil di Solo Ajukan Praperadilan

Tersangka Kasus Penembakan Mobil Bos Tekstil di Solo Ajukan Praperadilan Pengacara tersangka penembakan, Sandy Nayoan. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kasus penembakan mobil Toyota Alpard Hitam AD 8945 JP yang ditumpangi bos perusahaan tekstil Indriati (72) awal Desember 2020 lalu memasuki babak baru. Tersangka, Lukas Jayadi (72) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kuasa hukum tersangka, Sandy Nayoan mengatakan, gugatan dilakukan terhadap Penyidik Polresta Surakarta. Ia menilai proses penanganan perkara antara tersangka dengan kakak ipar tersebut tidak sesuai ketentuan KUHAP maupun peraturan lainnya.

Sidang perdana berlangsung, Jumat (8/1) kemarin dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

"Praperadilan ini dimaksudkan agar hakim itu melihat apakah proses hukum sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apakah penahanan, penangkapan dan penggeledahan, dan penetapan tersangka itu sah ? Ketika itu sah, ya itulah keputusan hakim. Namun ketika itu dinyatakan tidak sah, maka inilah yang disebut dengan praperadilan ini," ujar Sandy, Sabtu (9/1).

Sandy menilai tahapan penanganan perkara tersebut ada kejanggalan atau bahkan cacat hukum. Ia mencontohkan, saat penangkapan Lukas yang tidak disertai surat penangkapan. Demikian juga saat penggeledahan rumah tersangka, petugas tidak menunjukkan surat penggeledahan kepada keluarga.

"Jadi Pak Lukas itu ditangkap saat di Rosalia Indah, Palur. Dia itu mau ke Bekasi mengembalikan senjata yang digunakan untuk menembak. Karena sudah konsultasi dengan yang ngasih izin, jadi bukan mau melarikan diri. Wong ditemani istrinya kok," katanya.

Kejanggalan lain yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, adalah saat proses Olah TKP. Yakni penyebutan hendak kabur saat ditangkap, hingga pengenaan pasal pembunuhan berencana itu. Oleh sebab itu ia merasa perlu mewakili kliennya untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalam dan menjaga hak-hak kliennya tetap terpenuhi dalam upaya penegakan hukum tersebut.

"Soal penembakan itu kami melihat dalam perspektif membela diri, tapi kita belum masuk ke sana. Praperadilan ini hanya sebatas formilnya, prosedurnya apa saja sampai penetapan tersangka ini. Kita tunggu dulu jawaban dari kepolisian seperti apa, tinggal bagaimana hakim nanti menimbang dan memutuskan apakah penetapan ini sudah sah atau belum di mata hukum," jelas Sandy.

Pihak kepolisian pun telah mengonfirmasi bahwa kasus penembakan itu dalam proses praperadilan. Dalam sidang perdana itu pihak Polresta Surakarta diwakili oleh Bagian Hukum Polresta Surakarta.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Muhammad Saifudin enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Ia beralasan, saat ini semua prosedur hukum sedang berproses. Kendati demikian, dirinya mempersilakan pihak tersangka untuk melakukan praperadilan.

"Silakan saja tim kuasa hukum tersangka membuktikan dugaan-dugaan yang dipraperadilankan itu. Tapi pandangan kami soal penetapan tersangka dengan pasal itu sudah memenuhi unsurnya. Kami malah mengapresiasi kinerja kepolisian yang bertindak cepat dalam kasus ini," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, LJ diamankan aparat kepolisian saat berada di salah satu lokasi perusahaan otobus di kawasan Palur, Karanganyar beberapa saat setelah insiden penembakan di Jl Monginsidi, 2 Desember lalu.

Aparat kemudian mengamankan sejumlah barang bukti seperti senpi dan sejumlah benda lainnya dari pelaku, penyidikpun akhirnya menetapkan LJ sebagai tersangka atas insiden penembakan itu dan dijerat dengan pasal 338, pasal 340 jo pasal 53 KUHP tentang rencana tindak pidana pembunuhan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curi Aset Perusahaan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan OB Inul Daratista Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Curi Aset Perusahaan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan OB Inul Daratista Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Inul Daratista menunjukkan ketegasan terhadap karyawan yang terbukti mencuri aset perusahaan. Kini, pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mobil Camat yang Ditumpangi Guru Honorer Supriyani Diduga Ditembak OTK
Kronologi Mobil Camat yang Ditumpangi Guru Honorer Supriyani Diduga Ditembak OTK

Mobil dinas Camat Baito itu ditumpangi guru honorer Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Milik Bos Rental Dikeroyok hingga Tewas di Pati
Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Milik Bos Rental Dikeroyok hingga Tewas di Pati

Korban bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.

Baca Selengkapnya
Kasus Pengemudi Alphard Terobos Jalan Baru Dicor, Begini Endingnya
Kasus Pengemudi Alphard Terobos Jalan Baru Dicor, Begini Endingnya

Pengemudi mengaku seorang pengacara yang tinggal di daerah itu.

Baca Selengkapnya
Diduga Jadi Provokator Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Selebgram Teyeng Wakatobi Diburu Polisi
Diduga Jadi Provokator Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Selebgram Teyeng Wakatobi Diburu Polisi

Selebgram Teyeng Wakatobi diduga menjadi provokator dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Sopir yang Viral Aksi Koboi Jalanan Tembak Pajero di Demak Jadi Tersangka
Sopir yang Viral Aksi Koboi Jalanan Tembak Pajero di Demak Jadi Tersangka

Penetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati

Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.

Baca Selengkapnya
Ancam Warga dengan Pisau, Polisi Pengemudi Alphard di Palembang Jadi Tersangka
Ancam Warga dengan Pisau, Polisi Pengemudi Alphard di Palembang Jadi Tersangka

Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.

Baca Selengkapnya
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Sopir Cayla Jadi Tersangka Tabrak Polisi sampai Nyangkut di Kap Mobil , Terungkap Penyebabnya
Sopir Cayla Jadi Tersangka Tabrak Polisi sampai Nyangkut di Kap Mobil , Terungkap Penyebabnya

Korban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.

Baca Selengkapnya
Belasan Mobil Eks PNS Tajir PN Jakut Dilelang, Ada Toyota Alphard Seharga Rp60 Juta
Belasan Mobil Eks PNS Tajir PN Jakut Dilelang, Ada Toyota Alphard Seharga Rp60 Juta

Lelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Sopir Fortuner Arogan Catut Pelat Dinas TNI Dilaporkan Pengemudi Mobil Diserempet di Tol Japek ke Bareskrim
Sopir Fortuner Arogan Catut Pelat Dinas TNI Dilaporkan Pengemudi Mobil Diserempet di Tol Japek ke Bareskrim

Sopir Fortuner arogan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan perusakan kendaraan.

Baca Selengkapnya