Tersangka Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas Jadi 7 Orang, 1 Ditahan
Merdeka.com - Tiga tersangka baru kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Banyumas ditetapkan oleh Polresta Banyumas. Total jumlah tersangka saat ini menjadi tujuh orang.
Satu dari tujuh orang terduga pelaku dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 tersebut telah ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mengatakan tambahan tiga tersangka tersebut untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Kesemuanya pria yakni S (49), A (49) dan E (47). Seluruhnya merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan berprofesi sebagai wiraswasta.
-
Siapa yang ajak warga Cianjur peduli demam berdarah? Relawan Ganjar Pranowo Ajak Warga Cianjur Peduli Pencegahan Demam Berdarah
-
Di mana lokasi kuburan yang viral itu? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Kenapa warga sekitar menganggap kuburan itu sebagai pengingat? Warga sekitar mengaku bahwa mereka sudah terbiasa tinggal bersebelahan dengan kuburan. Bahkan mereka mengatakan hal itu bisa menjadi sebuat pengingat akan kematian.
-
Mengapa kejadian ini viral? Video penemuan tersebut dibagikan di platform Douyin (media sosial China) dan menarik perhatian publik.
Pelaku S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman.
"Peran tersangka A diduga mengajak anggota Whatsapp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan voice note. Sementara tersangka E berperan menutup akses jalan menuju pemakaman dengan menggunakan truk. E juga memerintahkan penggali kubur untuk menghentikan proses penggalian," jelasnya, Selasa (12/5).
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun, mereka hanya dikenai wajib lapor.
Berry mengatakan, berkas perkara empat tersangka sebelumnya sudah memasuki tahap II. Empat tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah berasal dari dua TKP.
Masing-masing, TKP Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Polisi terlebih dahulu menetapkan K (57), seorang PNS sebagai tersangka karena diduga memprovokasi warga.
Sedangkan TKP Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, polisi menetapkan tiga tersangka. Satu seorang perangkat Desa Glempang berinisial S (45), K (46) seorang buruh dan A (26) pekerja swasta. Ketiganya diduga menghalangi pemakaman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, Eko Bambang Marsudi mengatakan, satu dari tujuh orang terduga pelaku dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 telah ditahan. Berkas tahap II atas nama terduga pelaku K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas telah diterima oleh pihak kejaksaan.
"Sementara waktu yang bersangkutan dititipkan di sel tahanan Mapolresta Banyumas," katanya.
Adapun berkas perkara tiga tersangka lainnya, kata dia, masih diperiksa oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU). Ketiganya yaitu warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, masing-masing berinisial S (45), K (46) dan A (26).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemuda yang tewas dibacok di Mampang ternyata pelaku tawuran.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memeriksa saksi dan mengidentifikasi identitas korban temuan 7 jenazah mengambang di Kali Bekasi yang menggegerkan warga.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.
Baca SelengkapnyaAdapun pada tempat berkumpulnya peserta tawuran, diketahui terdapat 50 orang yang sudah berada di tempat tersebut.
Baca SelengkapnyaKondisi ketujuh mayat itu belum membusuk tetapi bagian wajah sudah mulai membengkak.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara terjadi tawuran sebelum ketujuh mayat itu menceburkan diri ke kali
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.
Baca SelengkapnyaPerkelahian massal itu berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaMelihat korban terkapar dengan kondisi luka, pelaku RS kemudian melarikan diri.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca Selengkapnya