Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang Bertambah Menjadi 22 Orang
Merdeka.com - Polisi kembali menetapkan enam sebagai tersangka kasus dugaan perusakan rumah ibadah milik jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Total tersangka menjadi 22 orang.
"Ada 22 tersangka, terdiri dari 19 pelaku lapangan dan 3 aktor intelektual," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Rabu (8/9).
21 pelaku telah ditahan di Polda Kalbar. Sedangkan satu pelaku lain masih berusia di bawah umur.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Donny mengatakan, untuk proses hukum pelaku anak di bawah umur tersebut akan dilakukan secara restorative justice. "Untuk yang anak melalui proses restorative justice," tandasnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka kasus dugaan perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kejadian itu terjadi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, pada beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan, mereka yang ditetapkan tersangka karena diduga sebagai pelaku perusakan rumah ibadah tersebut.
"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini. Perannya diduga sebagai pelaku pengrusakan," kata Donny saat dihubungi, Selasa (7/9).
Belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka disebutnya merupakan warga Kabupaten Sintang. Akan tetapi, Donny belum merinci terkait latar belakang atau inisial dari para tersangka tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaPengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
Baca SelengkapnyaAudy mengatakan dari 22 orang yang telah diamankannya itu terdiri dari orang dewasa juga remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 orang diduga hendak tawuran hingga ditemukan tujuh mayat remaja di Kali Bekasi.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 11 remaja yang terlibat tawuran di Palembang. Seorang ditahan karena membawa senjata tajam, sedangkan 10 lainnya harus menjalani rehabilitasi.
Baca Selengkapnya