Terungkap Motif TikTokers Provokasi Pemakaman Lukas Enembe
AB memprovokasi pemakaman Lukas Enembe melalui akun TikTok bernama @presiden_ono_niha dengan jumlah pengikut lebih dari 100 ribu.
Seorang TikTokers memprovokasi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Terungkap Motif TikTokers Provokasi Pemakaman Lukas Enembe
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap motif AB (30), seorang TikTokers memprovokasi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Akibat provokasi itu, pemakaman Lukas Enembe berujung ricuh hingga puluhan orang terluka dan sejumlah bangunan rusak.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta mengatakan dari hasil pemeriksaan, motif AB memprovokasi pemakaman Lukas Enembe karena ekonomi.
"(Motif) Masih kita dalami, tapi sementara ekonomi," kata Jefri saat dihubungi, Selasa (2/1).
AB memprovokasi pemakaman Lukas Enembe melalui akun TikTok bernama @presiden_ono_niha dengan jumlah pengikut lebih dari 100 ribu.
Dia membuat konten mengomentari pemakaman Lukas Enembe untuk mendapatkan feedback pundi-pundi rupiah.
"Karena dia setiap hari mengomentari apapun. Dan dia pernah diendorse sekali. Lebih ke arah engagement, ke arah followersnya, sama ekonomi lah. Tapi masih kita dalami terus,"
ucapnya.
merdeka.com
Jefri menyebut AB membuat konten secara mandiri dengan menyiapkan sejumlah peralatan seperti wig hingga kaca mata.
"Karena kan dia harus posting. Dengan dia nyiapin wignya, kaca mata. Masih kita dalami terus ya," kata dia.
Ditangkap di Jakbar
Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang penyebaran ujaran kebencian (hatespeech) saat pemakaman Lukas Enembe.
Akibat ulah AB menyebarkan ujaran kebencian memicu kerusuhan saat iring-iringan jenazah Lukas.
“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat,”
kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta saat dikonfirmasi, Selasa (2/1).
merdeka.com
Dari tangan AB, polisi juga menyita satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan AB dalam videonya.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata dia.
AB pun telah dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.