Berkas Kasus Rampung, TikTokers Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Pendukung Lukas Enembe Segera Disidang
Satu tersangka itu bernama Aperlinus Bu’Ulolo (AB).
Satu tersangka itu bernama Aperlinus Bu’Ulolo (AB).
Berkas Kasus Rampung, TikTokers Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Pendukung Lukas Enembe Segera Disidang
Kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dilakukan tersangka AB (30), pemilik akun Tiktok @presiden_ono_niha yang menghina prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe segera naik meja persidangan.
Perkara dugaan ujaran kebeincian itu segera naik persidangan setelah berkas kasus disidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada tanggal 7 Februari 2024.
"Telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, Kamis (22/2).
Pengusutan perkara itu berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023 terhadap pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal.
Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha.
"Dia membuat konten video dengan durasi dua menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023," ujar Erdi.
Erdi mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Barang bukti yang diserahkan berupa sebuah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.
Adapun AB dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Ditangkap di Jakbar
Sebelumnya, seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang penyebaran ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial, berbuntut kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap di Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu tanggal 30 Desember 2023 malam.
AB adalah pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha. Dia turut mengunggah konten video menimbulkan rasa kebencian, para pendukung Lukas Enembe saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman.
Konten AB turut berkomentar dengan muatan, penghinaan berbentuk gambar Gorila yang bertuliskan 'Pendukung Lukas Enembe Harus Tahu Diri', sehingga mendapat respons amarah dari warga di Papua.
"Konten yang diunggah AB diduga menyulut amarah warga Papua pada ribuan komentar yang muncul," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta saat dikonfirmasi, Selasa (2/1).
AB memakai akun @presiden_ono_niha yang memiliki jumlah pengikut yang banyak yakni mencapai 100 ribu lebih. AB membuat konten mengomentari pemakaman Lukas Enembe untuk mendapatkan feedback pundi-pundi rupiah.
"Karena dia setiap hari mengomentari apapun. Dan dia pernah diendorse sekali. lebih ke arah engagement, ke arah followersnya, sama ekonomi lah. tapi masih kita dalami terus," ucap Jefri.