Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teten Pecat Pegawai Kemenkop UKM Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Teten Pecat Pegawai Kemenkop UKM Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Menkop UKM rapat dengar pendapat dengan Komisi VI. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan sanksi pemecatan terhadap dua anggotanya atas nama inisial ZPA dan WA serta satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EW yakni turun jabatan setingkat selama satu tahun. Sanksi ini diberikan kepada mereka terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban atas nama inisial NDN.

"Untuk pegawai inisial MM yang berstatus honorer dilakukan pemutusan hubungan kerja.Dan Kami juga telah membatalkan rekomendasi beasiswa pada pegawai yang terlibat atas nama ZPA kepada Kementerian Bappenas," kata Menkop UKM Teten Masduki dalam keterangan video persnya, Senin (28/11).

Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan karena pihaknya mempunyai prinsip untuk tidak menolelir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungannya.

Orang lain juga bertanya?

"Saya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, dan sekarang lebih mudah karena SP3 sudah dibuka kembali itu hasil rakor kami dengan Menkopolhukam beberapa waktu lalu," jelasnya.

Selain itu, Teten mengungkapkan, pihaknya sudah membentuk tim majelis kode etik baru bersih dari relasi hubungan kekerabatan. Baik dengan terduga pelaku maupun korban. Hal ini dilakukan sebagai bentuk lanjutan dari pembubaran majelis etik sebelumnya yang telah ada atau dibentuk pada tahun 2019 silam.

"Melalui majelis etik ini, tentu kita akan tindak beberapa evaluasi keseluruhan kasus etik. Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual, ke depan akan kami bentuk tim internal untuk merespon pengaduan dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual serta memastikan konfisidienlity jaminan kerahasiaan atau terhadap fisiater," ujarnya.

Dia menegaskan, sanksi ini harapannya bisa menjadi pilot pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahkan, dalam mengantisipasi pelecehan terjadi, Kemenkop UKM telah melibatkan aktivis.

“Kami juga akan melakukan maping, sekaligus sumber daya sebagai upaya memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh tidak ada lagi nanti sistem rekuitmen pegawai negeri kan sudah cukup rapi, honorer penempatan jabatan. Kalau recruitment sih pegawai negeri sudah cukup rapi. Tapi honorer, penempatan jabatan, itu kita beresin lah sistemnya. Bagi yang nanti nepotisme dan lain sebagainya," terangnya.

Lalu, untuk korban, Teten mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi serta koordinasi dengan sejumlah pihak terkait atas perkara tersebut.

“Untuk korban, kami telah berkoordinasi dengan LPSK dan Kementerian PPA untuk memastikan hak hak korban terpenuhi baik dalam perlindungan, maupun pemulihan," tutupnya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan, kasus dugaan kekerasan seksual dialami seorang pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial NDN tetap dilanjutkan. Hal ini usai rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin (21/11).

Agus mengatakan, untuk kasus tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dan akan kembali dilakukan gelar perkara oleh Polda Jawa Barat.

"Rekomendasi rapat tadi (kemarin) sudah diputuskan demikian. Polda Jabar akan menindaklanjuti dengan gelar untuk membuka kembali kasus tersebut," kata Agus saat dihubungi, Selasa (22/11).

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual dialami seorang pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial NDN tetap dilanjutkan. Pengusutan tetap dilanjutkan sehingga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut yang dikeluarkan polisi dibatalkan.

Mahfud MD mengatakan, keputusan membatalkan SP3 perkara dugaan kekerasan tersebut setelah melakukan rapat gabungan dengan pimpinan LPSK, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kemenkop UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Rapat dilakukan di kantor Kemenko Polhukam pada Senin (21/11) kemarin.

"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kemenkop UKM yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," kata Mahfud dalam video diunggah di Intagramnya @mohmahfudmd, dikutip Selasa (22/11).

Mahfud mengatakan, pembatalan SP3 perkara tersebut membuat proses hukum terhadap empat tersangka dilanjutkan. "Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi yaitu N, kemudian MF, WH, ZTA kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat A, T dan H itu supaya terus diproses ke pengadilan," ujar dia.

Alasan SP3 Berdasarkan Laporan Dicabut Tak Benar Secara Hukum

Menurut Mahfud, alasan SP3 karena laporan perkara dicabut secara hukum tidak benar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, di dalam hukum laporan itu tidak bisa dicabut kecuali pengaduan.

"Tapi kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan dicabut maka perkara harus diteruskan beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan nilai keaduan. Kalau pengaduan begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup," tegas Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan, alasan SP3 kasus berdasarkan restorative justice dalam perkara pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM tersebut tidak benar. Sebab upaya perdamaian antara pihak-pihak terlibat dalam perkara tersebut dibantah keluarga korban.

"Selain dibantah oleh korban dan keuarga korban dan juga dibantah bahwa mereka telah memberi kuasa kepada seseorang untuk mencabut laporan itu pun tidak sah maka restorative justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan. Misalnya nilai keaduan," kata Mahfud.

Selain keluarga korban membantah adanya perdamaian, menurut Mahfud, perkara tersebut termasuk kejahatan serius sehingga pengusutannya tak bisa dihentikan berdasarkan restorative justice.

"Kalau kejahatan yang serius yang ancamannya misalnya empat tahun lebih atau lima tahun lebih itu tidak ada restorative justice. Korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan itu tidak ada restorative justice itu harus terus dibawa ke pengadilan karena ini banyak yang salah kaprah ada orang ketangkap korupsi lalu minta restorative justice tidak ada restorative justice di dalam kejahatan," kata dia.

Mahfud mengatakan, aturan penghentian penyidikan kasus berdasarkan retorative justice itu tak bisa sembarang dilakukan. Pedoman terkait hal itu ada di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung maupun Polri.

"Sudah ada pedomannya restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya itu enggak bisa," tutup dia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat

Pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

Baca Selengkapnya
Yayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor
Yayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor

Yoga menerangkan, pihak yayasan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila termasuk universitas yang unggul.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan

Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM, Begini Respons ILUNI UI
Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM, Begini Respons ILUNI UI

SK penonaktifan Melki ditandatangani oleh Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (Waka BEM UI), Shifa Anindya Hartono.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Rekomendasi Satgas PPKS UI Soal Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Ini Isi Rekomendasi Satgas PPKS UI Soal Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

satgas melakukan investigas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya