Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak Berhenti Tangkap 2 Tersangka, Polri Terus Usut Tambang Ilegal di Garut

Tidak Berhenti Tangkap 2 Tersangka, Polri Terus Usut Tambang Ilegal di Garut Tersangka kasus tambang ilegal di Garut. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga bahwa saat ini di Kabupaten Garut masih banyak terdapat tambang ilegal atau tidak berizin yang masih beroperasi. Polisi menunggu laporan dari masyarakat atas hal tersebut.

Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penutupan tambang pasir ilegal atau tidak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Garut. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengungkapkan, bahwa kedua warga Garut yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah pria inisial NS dan UJA.

"Keduanya berstatus sebagai pengurus tambang ilegal dan pemilik lokasi pertama," ujar Martua kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (13/6).

Dia menjelaskan bahwa tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar dan Polres Garut telah menghentikan operasi tambang pasir dan batu yang terletak di kawasan Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi. Tambang pasir dan batu ini ditutup karena terindikasi ilegal. Martua mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ditutup oleh polisi.

"TKP yang pertama adalah tempat pemrosesan pasir dan batu, sedangkan yang kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu," katanya.

Sebelum tim gabungan menghentikan operasi, Martua menyebut bahwa pihak terkait telah diberi imbauan dan peringatan oleh para pengelola. Bahkan, peringatan tersebut dikabarkan sudah disampaikan sejak tahun 2019. Namun, tambang pasir dan batu ini tetap beroperasi hingga terungkapnya kasus ini.

Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh tim. Penyelidikan dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, lokasi TKP tambang pasir dan batu ilegal ini sebenarnya berada di kecamatan yang diizinkan oleh Pemda Garut untuk melakukan penambangan batuan.

"Menurut Perda (Peraturan Daerah) Garut Nomor 6 Tahun 2011, rencana tata ruang dari tahun 2011 hingga 2031, terdapat 19 kecamatan di Garut yang diizinkan untuk kegiatan usaha pertambangan batuan. Meskipun ada izin penambangan batuan dalam Perda tersebut, ketika pelaku usaha tidak mengurus izin, mereka akan dikenakan pasal yang tertera dalam Undang-Undang Minerba," ungkapnya.

Dalam penutupan tambang pasir dan batu ilegal ini, polisi menyita sebanyak 11 truk pengangkut pasir dan batu, serta beberapa alat berat yang digunakan oleh para pelaku. Lebih dari 20 orang saksi juga dimintai keterangan dalam perkara ini.

Tersangka NS dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sementara itu, UJA dikenakan Pasal 161 dalam undang-undang yang sama. "Ancaman hukumannya sama, yaitu 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar," sebutnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan sedang mencari beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran bisnis ilegal ini, termasuk pemilik lahan tersebut. Martua juga mengakui bahwa masih terdapat beberapa tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Garut yang saat ini masih beroperasi.

"Kami akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan konteks deconstruction of crime-nya. Namun, jika ada laporan dari masyarakat mengenai operasi tambang yang diduga ilegal lainnya, kami juga akan mengambil tindakan," katanya.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa kasus tambang pasir dan batu ilegal yang terungkap ini akan ditangani oleh penyidik dari Polres Garut. Ia menegaskan akan menutup tambang pasir dan batu lainnya yang terindikasi ilegal di Garut.

"Bareskrim dan Polda Jabar akan memberikan asistensi dan mengawal penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Garut. Kami bertanggung jawab atas apa yang kami lakukan, dan kami tidak akan menganggap remeh hal ini," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas

Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik

Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Buka-Bukaan Mahfud Berjibaku Setop Tambang Ilegal, Eh Kini Bisa Operasi Lagi
VIDEO: Buka-Bukaan Mahfud Berjibaku Setop Tambang Ilegal, Eh Kini Bisa Operasi Lagi

Mahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste

Sindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap 'Bandelnya' Penambang Timah Ilegal Kerap Kembali Meski Sudah Ditertibkan
Saksi Ungkap 'Bandelnya' Penambang Timah Ilegal Kerap Kembali Meski Sudah Ditertibkan

Meski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang

Baca Selengkapnya
Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal Inisial B Digeledah Polisi, Tiga Mobil Mewah Disegel
Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal Inisial B Digeledah Polisi, Tiga Mobil Mewah Disegel

Petugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.

Baca Selengkapnya