Tidak Berhenti Tangkap 2 Tersangka, Polri Terus Usut Tambang Ilegal di Garut
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga bahwa saat ini di Kabupaten Garut masih banyak terdapat tambang ilegal atau tidak berizin yang masih beroperasi. Polisi menunggu laporan dari masyarakat atas hal tersebut.
Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penutupan tambang pasir ilegal atau tidak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Garut. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengungkapkan, bahwa kedua warga Garut yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah pria inisial NS dan UJA.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
"Keduanya berstatus sebagai pengurus tambang ilegal dan pemilik lokasi pertama," ujar Martua kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (13/6).
Dia menjelaskan bahwa tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar dan Polres Garut telah menghentikan operasi tambang pasir dan batu yang terletak di kawasan Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi. Tambang pasir dan batu ini ditutup karena terindikasi ilegal. Martua mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ditutup oleh polisi.
"TKP yang pertama adalah tempat pemrosesan pasir dan batu, sedangkan yang kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu," katanya.
Sebelum tim gabungan menghentikan operasi, Martua menyebut bahwa pihak terkait telah diberi imbauan dan peringatan oleh para pengelola. Bahkan, peringatan tersebut dikabarkan sudah disampaikan sejak tahun 2019. Namun, tambang pasir dan batu ini tetap beroperasi hingga terungkapnya kasus ini.
Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh tim. Penyelidikan dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, lokasi TKP tambang pasir dan batu ilegal ini sebenarnya berada di kecamatan yang diizinkan oleh Pemda Garut untuk melakukan penambangan batuan.
"Menurut Perda (Peraturan Daerah) Garut Nomor 6 Tahun 2011, rencana tata ruang dari tahun 2011 hingga 2031, terdapat 19 kecamatan di Garut yang diizinkan untuk kegiatan usaha pertambangan batuan. Meskipun ada izin penambangan batuan dalam Perda tersebut, ketika pelaku usaha tidak mengurus izin, mereka akan dikenakan pasal yang tertera dalam Undang-Undang Minerba," ungkapnya.
Dalam penutupan tambang pasir dan batu ilegal ini, polisi menyita sebanyak 11 truk pengangkut pasir dan batu, serta beberapa alat berat yang digunakan oleh para pelaku. Lebih dari 20 orang saksi juga dimintai keterangan dalam perkara ini.
Tersangka NS dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sementara itu, UJA dikenakan Pasal 161 dalam undang-undang yang sama. "Ancaman hukumannya sama, yaitu 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar," sebutnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan sedang mencari beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran bisnis ilegal ini, termasuk pemilik lahan tersebut. Martua juga mengakui bahwa masih terdapat beberapa tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Garut yang saat ini masih beroperasi.
"Kami akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan konteks deconstruction of crime-nya. Namun, jika ada laporan dari masyarakat mengenai operasi tambang yang diduga ilegal lainnya, kami juga akan mengambil tindakan," katanya.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa kasus tambang pasir dan batu ilegal yang terungkap ini akan ditangani oleh penyidik dari Polres Garut. Ia menegaskan akan menutup tambang pasir dan batu lainnya yang terindikasi ilegal di Garut.
"Bareskrim dan Polda Jabar akan memberikan asistensi dan mengawal penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Garut. Kami bertanggung jawab atas apa yang kami lakukan, dan kami tidak akan menganggap remeh hal ini," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaSindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca Selengkapnya