Tidak Pakai Masker, 15 Warga Banyumas Disidang dan Didenda Rp 10.000
Merdeka.com - Lima belas orang yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker di tempat umum menjalani sidang perkara tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Mereka telah melanggar Perda Kabupaten Banyumas No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Sidang itu digelar secara telekonferensi di Pendopo Kecamatan Banyumas, Jumat (08/05). Sidang untuk perkara pelanggaran tidak memakai masker di tempat umum ini baru pertama digelar. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi.
Dalam sidang yang dibagi dalam 3 gelombang tersebut, dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kusno Slamet Riyadi dan Theodorus Yudha Adhiyaksa mendakwa para tersangka melanggar Perda Kabupaten Banyumas No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
Penyidik menyampaikan kepada Hakim bahwa para tersangka terjaring dalam operasi Yustisia yang dilaksananakan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas pada Selasa 5 Mei 2020 di berbagai tempat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas, antara lain di Jl Raya Sokaraja, Jl Raya Sokawera Somadege dan Jl Pramuka Banyumas antara jam 09.00 sampai dengan jam 11.00 WIB. Mereka tidak menggunakan masker dan 2 orang membawa masker namun tidak dipakai.
Mereka didakwa melanggar Pasal 24 dalam peraturan daerah tersebut, yang menyebutkan, kewajiban bagi setiap orang adalah memakai masker apabila beraktivitas di luar/di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain; menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan.
"Sesuai Pasal 31 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi Rp 50.000 atau pidana kurungan 3 bulan," kata Theodorus Yudha Adhiyaksa.
Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi akhirnya menjatuhkan putusan denda Rp 7.000 kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak membayarkan denda, para terdakwa dipidana kurungan penjara selama 3 hari. Para terdakwa juga dikenakan kewajiban membayar biaya perkara Rp 3.000 per orang. Jadi total yang harus dibayarkan Rp 10.000 per orang.
"Pembayaran denda dilakukan di kejaksaan selaku eksekutor," kata Randi dalam sidang.
Muslikhin (48) salah satu terdakwa mengaku menerima keputusan hakim. Warga Lemberang Kecamatan Sokaraja, terjaring razia di Jalan Raya Sokaraja.
"Saya lupa tidak membawa masker. Saya menerima putusannya denda Rp 7.000. Saya sudah tahu sebelumnya ada peraturan ini," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pada sidang ini seharusnya menghadirkan 16 terdakwa, namun 1 terdakwa atas nama Muji Prasetyo Warga Bawang Banjarnegara berhalangan hadir.
Pihaknya menggelar dua operasi yaitu operasi yustisia dan non-Yustusia. Opersai non-Yustisia dilaksanakan setiap saat, sampai tingkat kecamatan, sedangkan operasi yustisia dilaksanakan secara acak untuk disidangkan tipiring.
"Yang non-Yustisia pelanggar diwajibkan mengambil KTP di Kecamatan untuk diberi sosialisasi dan disuruh membuat surat penyataan tidak akan mengulang kembali," katanya.
Imam berharap, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus korona ini. Menurutnya Virus ini bisa terhenti jika masyarakat disiplin mengenakan masker, tidak keluar rumah, tidak bergerombol.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaPolsek Simokerto Surabaya beri 'pelajaran' Paskibraka kepada remaja pelaku tawuran.
Baca SelengkapnyaPendaki menyayangkan pengurusan Simaksi kurang disosialisasikan dan tidak masif kepada publik.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaKasus pertama cacar monyet terjadi pada Agustus 2022 lalu. Pasien itu pun sudah dinyatakan sembuh.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaPerjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan sejak satu bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca Selengkapnya