Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Didakwa Pasal Korupsi

Tiga Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Didakwa Pasal Korupsi Sidang kasus suap Bupati Mamberamo Tengah. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak yakni Marten Toding, Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Sidang yang dipimpin Jahoras Siringo Ringo dan dua anggota lainnya, yaitu Abd Rahman Karim, dan Arief Agus Nindoto mendakwa ketiga terdakwa pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Frans Sapta yang mengatakan terdakwa Marten Toding yang sebagai Direktur PT Solata Sukses Membangun, didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Marten diduga memberi memberikan uang secara bertahap yang keseluruhannya berjumlah Rp1,530 miliar.

"Terdakwa Marten Toding sekitar Maret 2013 sampai akhir tahun 2020 memberikan suap sebanyak 19 kali, bertempat di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah di Kobakma Mamberamo, di Kantor Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah di Kobakma Mamberamo, di rumah pribadi Ricky Ham Pagawak di Perumahan Skyline Kotaraja Abepura Jayapura, di Bank Papua Kobakma Mamberamo Tengah, di Bank Papua Kantor Cabang Wamena, di Bank Mandiri di Kantor Cabang Jayapura atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/11).

Sementara terdakwa Simon Pampang yang merupakan Direktur Utama PT Bina Karya Raya menyuap Bupati Mamberano Tengah, Ricky Ham Pagawak juga mulai tahun 2013 hingga 2020. Dalam dakwaan tersebut, Simon menyuap Ricky Ham Pagawak sebesar Rp25.499.165.619.

"Didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," sebutnya.

Selain suap dari Marten Toding dan Simon Pampang, Ricky Ham Pagawak juga menerima dari Jusieandra Pribadi Pampang. Dalam dakwaan Ricky Ham Pagawak menerima uang secara bertahap dengan total Rp48.359.300.000.

Diketahui Jusieandra Pribadi Pampang adalah anak dari terdakwa Simon Pampang. Dakwaan kepada Jusieandra Pribadi Pampang tidak berbeda dengan dua terdakwa lainnya.

"Terdakwa didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ucapnya.

Usai persidangan Frans membenarkan ketiga terdakwa didakwa dengan pasal yang sama yakni Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Frans menyebut ketiganya terbukti memberikan suap kepada Bupati Mamberano Tengah, Ricky Ham Pagawak secara bertahap demi mendapatkan proyek pembangunan.

"Pasal yang didakwakan kepada ketiganya sama yakni 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13," ujarnya.

Sementara terkait Bupati Mamberano Tengah, Ricky Ham Pagawak belum bisa disidangkan karena masih berstatus buronan. Ricky sebelumnya dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini.

"Kita lihat perkembangannya, karena bersangkutan masih DPO. Belum ada perkembangan lebih lanjut dan kita akan shared informasinya ke teman-teman media," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Marten Toding, Piter Ponda Barani mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Piter menyatakan lebih memilih agar persidangan langsung masuk ke pokok perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"Jadi kita dukung proses percepatan sidang saja. Nantilah biar pembuktian persidangan bagaimana nanti kita ungkap dalam pledoi, saya kira itu yang akan fokus," tegasnya.

Piter juga menyampaikan permohonan kliennya yang meminta agar dipindahkan ke Rumah Tahanan Makassar dan sidang digelar secara offline. Meski demikian, Piter menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim dan JPU KPK.

"Mungkin nanti atau besok akan mengajukan sesuai persidangan tadi yang di mana terdakwa minta supaya (sidang) bisa offline. Itu terserah majelis dan persidangannya, terus penahanannya bisa dilakukan di sini, karena ini wilayah Pengadilan Negeri Makassar kalau bisa ditahan Rutan Makassar atau Sungguminasa," harapnya.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.

KPK juga menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat

Ricky juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.

Baca Selengkapnya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya

Ricky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap
KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap

enyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama.

Baca Selengkapnya
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Ngamuk! Momen Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK Gara-Gara Borgol Tak Dilepas
Ngamuk! Momen Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK Gara-Gara Borgol Tak Dilepas

Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK gara-gara masalah sepele ini.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba

Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya