Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dituntut Berbeda
Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Madura dituntut berbeda oleh Kejari Sampang. Satu terdakwa dituntut pidana 7 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut selama 5 tahun penjara.
Tuntutan terhadap 3 orang terdakwa ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain. Dalam tuntutannya, tiga terdakwa, yakni Habib Abdul Qodir Al Haddad dituntut selama 7 tahun penjara, serta Hadi Mustofa dan Supandi dituntut pidana selama 5 tahun penjara.
"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Habib Abdul Qodir Al Haddad selama 7 tahun penjara, terdakwa ll dan terdakwa lll, Hadi Mustofa dan Supandi selama 5 tahun penjara, dikurangkan seluruhnya selama para terdakwa ditahan," kata JPU Anton di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan Polsek Tambelangan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi, pada Kamis (14/11) pekan depan.
"Kami ajukan pembelaan yang mulia," ujar Dimas Aulia, salah satu anggota tim penasehat hukum para terdakwa.
Setelah mendengar tanggapan penasehat hukum para terdakwa, hakim memutuskan menunda persidangan pada pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan.
"Sidang kita tunda pekan depan," ucap hakim Edi yang disambut ketukan palu hakim Edi sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Terpisah, Dimas Aulia mengatakan, dirinya bakal mengajukan upaya hukum lain yakni pembelaan. Karena menurutnya, tuntutan JPU sangat memberatkan kliennya.
"Kami akan mengajukan pembelaan. Terlalu berat tuntutan jaksa. Harapan kami ke pasal 200 ayat (3), tapi jaksa mempunyai pandangan lain," ucap Dimas.
Untuk diketahui, peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.
Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca Selengkapnya