Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dituntut Berbeda

Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dituntut Berbeda Sidang Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Madura dituntut berbeda oleh Kejari Sampang. Satu terdakwa dituntut pidana 7 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut selama 5 tahun penjara.

Tuntutan terhadap 3 orang terdakwa ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain. Dalam tuntutannya, tiga terdakwa, yakni Habib Abdul Qodir Al Haddad dituntut selama 7 tahun penjara, serta Hadi Mustofa dan Supandi dituntut pidana selama 5 tahun penjara.

"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Habib Abdul Qodir Al Haddad selama 7 tahun penjara, terdakwa ll dan terdakwa lll, Hadi Mustofa dan Supandi selama 5 tahun penjara, dikurangkan seluruhnya selama para terdakwa ditahan," kata JPU Anton di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10).

Orang lain juga bertanya?

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan Polsek Tambelangan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi, pada Kamis (14/11) pekan depan.

"Kami ajukan pembelaan yang mulia," ujar Dimas Aulia, salah satu anggota tim penasehat hukum para terdakwa.

Setelah mendengar tanggapan penasehat hukum para terdakwa, hakim memutuskan menunda persidangan pada pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan.

"Sidang kita tunda pekan depan," ucap hakim Edi yang disambut ketukan palu hakim Edi sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Terpisah, Dimas Aulia mengatakan, dirinya bakal mengajukan upaya hukum lain yakni pembelaan. Karena menurutnya, tuntutan JPU sangat memberatkan kliennya.

"Kami akan mengajukan pembelaan. Terlalu berat tuntutan jaksa. Harapan kami ke pasal 200 ayat (3), tapi jaksa mempunyai pandangan lain," ucap Dimas.

Untuk diketahui, peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.

Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.

Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara

Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya