Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Diserahkan ke Jaksa
Merdeka.com - Penyidik Polrestabes Medan menyerahkan 3 tersangka pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/3). Penyerahan tahan dua (P22) ini dilakukan setelah berkas ketiganya dinyatakan lengkap (P21) akhir bulan lalu.
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni: Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida adalah istri Jamaluddin yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya. Barang bukti yang diserahkan di antaranya cover bed, mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD, Toyota Camry hitam nomor polisi BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.
Setelah diserahkan, para tersangka kemudian dimintai keterangan atau proses administrasi. Tersangka Zuraida tampak menangis saat menjalani proses administrasi. Sementara Jefri dan Reza tampak menundukkan wajah. Selanjutnya mereka dimasukkan ke Ruang Tahanan sementara di Kejari Medan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo, mengatakan ketiga tersangka akan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Sebelum 20 hari nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Dwi Setyo juga telah menunjuk beberapa orang jaksa senior dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini. "Di antaranya ada Parada Situmorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho dan ada Rambo," katanya.
Dia menambahkan, para tersangka diancam dengan jeratan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ketiganya terancam hukuman pidana mati.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejadian PN Medan, terutama terkait pengamanan persidangan.
"Yang jelas untuk kasus ini kita bukan selesai sampai di sini. Kita akan terus mengikuti dan tetap berkoordinasi selama proses persidangan sampai putusan hukum inkrah nanti," sebutnya.
Seperti diberitakan, Jamaluddin (55) diduga dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11) dini hari. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.
Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya