TNI terlibat LGBT bakal dipecat
Merdeka.com - Tentara Nasional Indonesia juga mewaspadai pelaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) masuk dalam korps. Bahkan, Korem Babullah Di Maluku Utara menyatakan bakal memecat prajurit terbukti menjadi pelaku LGBT.
"Sesuai ketentuan, bila prajurit melakukan pelanggaran asusila sesama jenis, ancaman hukumannya diberhentikan secara tidak hormat," kata Kapenrem 152/Babullah, Mayor Inf Anang Setyoadi, di Ternate, Rabu (23/2).
Menurut Anang dalam acara sosialisasi bahaya LGBT kepada seluruh personel dan pegawai negeri sipil di Korem 152/Babullah, perbuatan itu bertentangan dengan norma hukum, agama, dan budaya.
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Siapa yang termasuk dalam LGBTQ? Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Kenapa pernikahan sesama jenis kontroversial? Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
-
Bagaimana cara memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
Seperti dilansir dari Antara, Anang mengakui, saat ini memang marak kampanye dan propaganda kelompok LGBT, dianggap dapat merusak akhlak masyarakat. Dia menyatakan bakal menangkal bahaya perbuatan asusila itu ke masyarakat, dengan melibatkan anak buahnya di lapangan.
Anang menambahkan, perilaku LGBT merupakan salah satu penyakit kejiwaan diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal, seperti traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan. Dia juga meyakini penyimpangan seksual itu memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS), seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya.
Menurut Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah, Kapten Chk Sator Sapan Bungin, hukum militer terkait perbuatan asusila termasuk LGBT sangat jelas.
"Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), sesuai diatur dalam Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H," kata Sator.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Baca SelengkapnyaPrajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari
Baca SelengkapnyaHendhi memastikan Lettu APP diproses apabila terbukti bersalah akan dihukum baik pidana maupun secara kedinasan.
Baca SelengkapnyaNetralitas TNI itu tertuang dalam undang-undang terkait larangan prajurit berpolitik praktis.
Baca SelengkapnyaLettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila berupa LGBT terhadap tujuh prajurit.
Baca SelengkapnyaDalam proses interogasi itu, borgol sempat dilepas hingga akhirnya pada pukul 23.40 WIB, Lettu AAP melarikan diri lewat jendela.
Baca SelengkapnyaTNI saat ini tengah fokus melakukan penyuluhan terhadap judi online.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca Selengkapnya