Tolak kekerasan, puluhan jurnalis di Banyumas gelar aksi solidaritas
Merdeka.com - Puluhan jurnalis yang bertugas di Eks Karesidenan Banyumas, Jawa Tengah menggelar aksi menolak kekerasan terhadap wartawan. Dalam aksinya mereka mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis saat peliputan di Medan Sumatera Utara dan Rembang Jawa Tengah.
Peserta aksi yang tergabung dalam Forum Lingkar Jurnalis (FLJ) Banyumas Raya berkumpul di Balai Wartawan Purwokerto bergerak menuju Perempatan Sri Ratu Purwokerto. Mereka membawa berbagai macam poster bertuliskan 'Tolak kekerasan terhadap jurnalis', 'Stop Beating Journalist', 'Jurnalis Belum Merdeka', dan beberapa tulisan lainnya.
Koordinator Aksi, Obi Suharjono mengatakan, hingga kini kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, dari data yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dalam 10 tahun terakhir telah terjadi 511 kekerasan terhadap jurnalis.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
"Terakhir, dua kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Medan dan Rembang yang dilakukan aparat pertahanan negara dan preman," ujarnya, di Purwokerto Senin (22/8).
Obi meminta agar pelaku kekerasan dalam dua kasus tersebut diusut dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "UU Pers No 4 Tahun 1999 yang mengatur kemerdekaan pers dan sanksi terhadap pelaku yang menghalangi kerja jurnalis untuk memperoleh berita," ucapnya.
Peserta aksi lainnya Nanang Anna Noer menyatakan, jurnalis harus bersatu melawan kesewenang-wenangan berbagai pihak yang melakukan kekerasan terhadap awak media untuk mencari dan mendapatkan berita.
"Jangan sampai ada Udin yang lainnya. Kalau bukan kita yang membela diri kita sendiri, siapa lagi," katanya saat berorasi.
Sementara itu, AJI Kota Purwokerto mengecam aksi aparat negara yang dilakukan terhadap dua jurnalis di Medan. "Kami mengutuk keras kejadian tersebut, dan meminta agar upaya hukum terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus kekerasan," kata Ketua AJI Kota Purwokerto, Aris Andrianto.
Dia berharap, semua pihak mendukung upaya untuk pengusutan pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini belum jelas. "Jika masih terjadi kekerasan terhadap jurnalis, menunjukkan kemerdekaan pers dan berekspresi di Indonesia terancam," ucapnya.
Aksi yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut diakhiri dengan pernyataan sikap yang dibacakan koordinator aksi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ninik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.
Baca SelengkapnyaKetua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaDK PWI sudah menerbitkan surat untuk dibentuk KLB.
Baca SelengkapnyaUsman menyoroti penggunaan water cannon, gas air mata, atau penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang kepada pengunjuk rasa.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Baca Selengkapnya