Tugas dan Wewenang Besar Bambang-Dhony Pimpin IKN Nusantara
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe. Mereka memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Tak hanya itu, nantinya Kepala Otorita IKN dan Wakilnya dapat ditunjuk kembali dan diangkat dalam masa jabatan yang sama.
Lalu apakah saja tugas dan kewenangan Bambang-Dhony sebagai pimpinan Otorita IKN?
-
Kapan Trenggono menjabat sebagai Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin? Pada Pemilihan Presiden 2019, Trenggono menjabat sebagai Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
-
Kapan Jenderal Soekanto menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Raden Said Soekanto menjadi Kapolri dari tahun 1945 hingga 1959.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Kominfo? Budi Arie Setiadi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini.
-
Dimana Jokowi akan bekerja di IKN? 'Kalau kantor presiden, Istana Presiden insyaallah sudah siap pada bulan Juli itu,' kata Basuki di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3).
-
Siapa yang menjadi Gubernur Jawa Barat kelima? Raden Hadji Mohamad Sanusi Hardjadinata memiliki karier politik yang menonjol dan beragam dalam pemerintahan Indonesia. Setelah terlibat aktif dalam pergerakan kemerdekaan melalui Partai Nasional Indonesia (PNI), Sanusi memulai karier politik resminya sebagai Gubernur Jawa Barat kelima pada tahun 1951.
Mengenai tugas lengkap Bambang dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menjelaskan, jabatan Bambang-Dhony setara dengan menteri. Dia memimpin pemerintahan daerah. Tetapi tanpa pengawasan dari DPRD. Hal itu tertera dalam pasal 13 dalam UU tersebut.
"IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden, pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD," pada pasal 13.
Tak hanya itu, dalam UU itu juga dijelaskan bahwa Bambang bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
"Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari pasal 15 ayat (4) UU IKN.
Dalam pasal 16 ayat 5 itu dijelaskan Bambang, diberikan kewenangan untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah. Dia juga akan punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di Nusantara.
"Penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," pada pasal 16 ayat 5.
Dalam pada pasal 16 ayat 7 dijelaskan, Bambang juga bisa memberikan HAT kepada individu atau badan hukum. Dia pun berwenang membatalkan pemberian HAT.
Kemudian Bambang juga punya kuasa besar terhadap anggaran. UU IKN menyebut Kepala Otorita IKN menjalankan kuasa presiden dalam mengelola keuangan negara.
Bukan cuma itu, dia juga dapat mengendalikan perumusan anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara. Kemudian dia juga punya wewenang menggunakan barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.
Detil teknis tugas dan tanggung jawab Bambang-Dhony nantinya akan diatur dalam perpres. Hingga saat ini, perpres tersebut belum dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara pada 10 Maret 2022, karier Bambang sudah cemerlang
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaJokowi sebelumnya menunjuk Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Presiden Untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaSemasa menjabat, Bambang rupanya pernah mengungkap soal hak keuangannya yang tersendat.
Baca SelengkapnyaTugas baru Bambang ialah membantu langsung Jokowi untuk memperkuat kerja sama internasional.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut mundurnya dua pucuk pimpinan IKN tersebut karena alasan pribadi.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaBambang Susantono mendapatkan tugas baru dari Presiden Jokowi setelah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini mundurnya dua pimpinan OIKN tak mempengaruhi investor asing untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaRifqi mengapresiasi penunjukkan Basuki, sebab dia menilai Basuki merupakan orang yang ahli dalam bidang infrastruktur di Indonesia.
Baca Selengkapnya