Tukang cilok pembunuh pasutri di Bandung divonis 14 tahun penjara
Merdeka.com - Jufri Sahempa (47), pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Ade Sumarna (37) dan Lina Marlina (41), divonis 14 tahun bui. Tukang cilok di Kiaracondong itu dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap pasutri tersebut.
Sidang vonis terhadap terdakwa Jufri ini digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/4). Sidang dipimpin Majelis Hakim Lian Sibarani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Jufri Sahempa selama 14 tahun," ujar Lian dalam amar putusannya.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
Majelis hakim menilai terdakwa Jufri bersalah dan melanggar Pasal 338 dan 351 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan. Vonis terhadap Jufri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jufri hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Keputusan tersebut, hakim sudah menimbang hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk memberatkan Jufri dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Adapun untuk yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang dilayangkan pada terdakwa Jufri, direspon dengan pikir-pikir. Sehingga sidang masih dilanjutkan dan belum memiliki keuatan hukum tetap atau inkrah.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu (27/11) pagi pukul 07.10 WIB di Jalan Desa RT 07 RW 02, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Cekcok antara korban dan terdakwa dilatarbelakangi dendam lantaran permasalahan air dan sampah.
Amarah Jufri memuncak lantaran tidak mendapatkan jatah air bersih selama tiga hari berturut-turut akibat ulah Lina. Saat pembagian air bersih yang disalurkan pemilik kontrakan, Jufri sering kali tidak kebagian lantaran saluran yang dibelokan. Selain itu, korban juga sering menggantungkan sampah di depan kamar pelaku. Masalah ini sering dikeluhkan pada korban dan pemilik kontrakan.
Puncak kekesalan itu terjadi. Emosi meledak, Jufri-pun mengeluarkan senjata tajam dagangannya dengan menusuk korban Ade. Beberapa saat kemudian, Lina juga dibunuh terdakwa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaSuami di Cimahi tega membunuh istrinya di sebuah rumah, kemudian membiarkan membusuk selama 7 hari dengan terbungkus menggunakan plastik.
Baca SelengkapnyaPelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaPria asal Kecamatan Samarang, Garut, MES alias Ujang (24) membunuh teman lelakinya yang berinisial MR (30). Pembunuhan itu berawal dari hubungan sesama jenis.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaPelaku tega membunuh istrinya dan membiarkan mayat membusuk di dalam kontrakan.
Baca Selengkapnya