Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tukang 'Steam' Mobil Jadi Pengedar Sabu di Bintaro

Tukang 'Steam' Mobil Jadi Pengedar Sabu di Bintaro Ilustrasi Narkoba. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Muhidin alias Domba (33), berhasil dibekuk unit reskrim Polsek Cisauk, setelah kedapatan menggunakan kristal bening sabu, di tempatnya bekerja di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dia berkerja di tempat 'steam' mobil.

Tak hanya itu, Polisi menduga, Muhidin juga bertindak sebagai pengedar sabu, karena didapati sejumlah paket sabu dengan berat total 400 gram ketika Polisi menggeledah tempat tinggalnya.

"Bermula dari laporan masyarakat, akan adanya penyalahgunaan narkotika. Kemudian Polsek Cisauk melakukan pemantauan dan penggerebekan terhadap tersangka M, dan didapati satu kotak berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat mendekati 400 gram," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Selasa (5/3).

Dari keterangan pelaku Muhidin, ucap Kapolres, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar dengan cara sistem transaksi jual-beli melalui media sosial.

"Tersangka mendapatkan sabu-sabu ini dua hari sebelumnya (penangkapan), didapat dari seorang bandar yang diakui tersangka juga tidak mengetahui orangnya, yaitu dengan cara sistem beli putus dengan jumlah sabu seberat 600 gram," ucap Kapolres.

Jadi selama waktu dua hari sisanya, Muhidin telah berhasil mengedarkan sabu seberat 200 gram.

Berdasarkan pengakuannya,tersangka Muhidin telah menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan. Paket sabu itu diedarkan pelaku kepada jaringan pembeli yang telah ia kenal di wilayah Tangerang Selatan.

"Tersangka menjualnya dengan kisaran harga 1,5 juta per gram. Wilayah edarnya di daerah Gading Serpong dan Bintaro," katanya.

Kini Polisi sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui bandar utama narkoba tersebut. Dari pelaku, Polisi menyita 400 gram sabu, handphone untuk transaksi sabu dan sebuah timbangan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun penjara atau hukuman mati.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Ini Modus Kurir Narkoba Jemput Bola Sabu 45 Kg, Nekat Masuk Parkiran RS Fatmawati
Ini Modus Kurir Narkoba Jemput Bola Sabu 45 Kg, Nekat Masuk Parkiran RS Fatmawati

Donald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar

Baca Selengkapnya
Ini Jalur Penyelundupan 45 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati
Ini Jalur Penyelundupan 45 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati

Polisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Saipul Jamil soal Penangkapan, Dijebak Asisten Bilangnya Mau Antar Panci
Blak-blakan Saipul Jamil soal Penangkapan, Dijebak Asisten Bilangnya Mau Antar Panci

Tanpa menaruh rasa curiga, Saipul Jamil yang akrab disapa Bang Ipul itu pun mengiyakan.

Baca Selengkapnya
Nyambi Jual Sabu, ASN di Jeneponto Ditangkap
Nyambi Jual Sabu, ASN di Jeneponto Ditangkap

Rencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Diburu Terkait Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati
Dua Sosok Ini Diburu Terkait Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati

Sabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Tersangka Kurir Titip Mobil Berisi 45 Kg Narkoba di RS Fatmawati
Blak-Blakan Tersangka Kurir Titip Mobil Berisi 45 Kg Narkoba di RS Fatmawati

Disebutkan Donald, kalau AS dengan orang yang menyimpan mobil berisi narkoba di halaman parkir RS Fatmawati tidak saling mengenal.

Baca Selengkapnya
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga

Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba
16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba

Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.

Baca Selengkapnya