Update Perburuan Dua Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Belum Ditangkap, Begini Penjelasan Polisi
Kepolisian saat ini masih mengejar dua tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Kepolisian Resor Gowa masih belum menangkap dua tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar. Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak menyarankan kedua pelaku menyerahkan diri.
Reonald mengatakan kepolisian saat ini masih mengejar dua tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Reonald mengungkapkan kendala belum bisa menangkap dua DPO tersebut karena berpindah-pindah.
"Dia bergerak terus dan bisa ke mana saja. Jadi ke mana pun dia kita akan ikuti," kata Reonald kepada wartawan di Mapolres Gowa, Kamis (23/1).
Identitas Tersangka Belum Diungkap Polisi
Meski tetap mengejar dua tersangka tersebut, Reonald menyarankan agar menyerahkan diri ke pos polisi terdekat. Dia memastikan keamanan tersangka jika menyerahkan diri.
"Saran dari saya sebagai Kapolres Gowa sangat menghormati apabila pelaku menyerahkan diri kepada penyidik atau ke kantor polisi terdekat. Agar kantor polisi terdekat berkoordinasi kepada kami bahwa pelaku menyerahkan diri," kata dia.
Kendati demikian, Reonald enggan mengungkap dua tersangka yang masuk dalam daftar buronan. Reonald menyebut keduanya terlibat dalam peredaran uang palsu.
"Kalau dua DPO ini tertangkap kemungkinan akan berkembang ke pelaku lain atau menambah berat (hukuman) dari perbuatan 18 tersangka lainnya," tutur Reonald.
Tak Ganggu Penyelidikan
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini juga menegaskan dua DPO tersebut tidak mengganggu penyidikan 18 tersangka lainnya. Apalagi, berkas perkara 18 tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), meski dikembalikan karena dianggap belum lengkap atau P19.
"Saat ini ada beberapa berkas masih dalam proses melengkapi, karena ada P19 dari JPU. Kami masih coba lengkapi," kata dia.
Jika sudah lengkap, Reonald mengatakan, penyidik akan kembali mengirimkan berkas ke JPU untuk kembali diteliti. Selanjutnya, Polres Gowa menunggu penelitian berkas dari JPU.
"Nanti kita tahap satukan lagi. Menunggu lagi, bagaimana hasil pemeriksaan atau penelitian dari kawan-kawan JPU Apakah layak di P21-kan atau belum," pungkasnya.
Berkas 18 Tersangka Belum Lengkap
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa, St Nurdaliah mengatakan bahwa pengembalian berkas perkara 18 tersangka uang palsu dikarenakan belum lengkap. Nurdaliah meengaku jaksa sudah melakukan penelitian berkas perkara tersangka uang palsu.
"Iya, karena masih ada yang mau dilengkapi," kata Nurdaliah kepada wartawan, Kamis (16/1).
Nurdaliah mengungkapkan, masih banyak berkas yang harus dilengkapi oleh Polres Gowa, khusus bukti materil.
"Banyak yang mau dilengkapi, banyak yang belum ini (lengkap), tambahan bukti materil," ujar Nurdaliah.