Babak Baru Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Para Tersangka Segera Disidang
Sebelas tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang.

Penyidik Kepolisian Resor Gowa menyerahkan delapan berkas perkara dan 11 tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersebut setelah berkas perkara 11 tersangka dianggap sudah dianggap lengkap oleh JPU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan setelah berkas perkara dilakukan penelitian, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Setelahnya, polisi menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan 11 tersangka untuk disidangkan.
"Dari 8 berkas ini ada 11 tersangka (yang diserahkan)," ujarnya, Rabu (19/3).
Sebelas tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap yakni eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Andi Ibrahim (54), selanjutnya seorang pegawai bank BUMN inisial AK (50), tiga orang ASN yakni SY (52), MM (40) dan SW (55).
"Berkas tersangka lainnya yakni IM (42), MN (40), KG (48), IY (37), dan SW (35)," kata Soetarmi.
Sementara untuk tujuh tersangka lainnya, Soetarmi mengatakan masih dalam proses dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa.
"Sisanya masih ada tujuh berkas dari tujuh tersangka juga," ujarnya.
Soetarmi menjelaskan peranan 11 tersangka yang menjalani tahap 2 ini terbagi 3 klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang Rupiah palsu.
"Secepatnyalah tim akan rembukkan dulu. Kemudian setelah dakwaan di rampungkan kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya.