Usai Menonton Video Porno, Remaja di Aceh Utara Perkosa Saudara Tiri
Merdeka.com - Seorang remaja berinisial MF (19) memerkosa saudara tirinya berulang kali di rumah orang tua di Kabupaten Aceh Utara. Akibatnya ia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus pemerkosaan ini sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban berinisial B (14) sejak 19 Juli 2019 lalu. Setelah itu pelaku kabur dan polisi memasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Aceh Utara mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kota Langsa. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil dibekuk di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur saat sedang duduk di warung kelapa muda, Jumat (20/9).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Akhirnya kita dapat informasi sebenarnya pertama di Langsa, waktu hendak kami tangkap mereka bergeser ke Aceh Timur," kata Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama.
Katanya, tersangka saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolres Aceh Utara. Rencananya akan dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman untuk tersangka mencapai 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sebutnya, timbul hasrat memperkosa saudari tirinya itu karena terpengaruh film porno. Selesai menonton film tak senonoh itu dari handphone miliknya, ia melihat ada korban dan langsung melakukan perbuatan tak beradab tersebut.
"Dari pengakuan tersangka memang dijawab karena terpengaruh film porno dari HP-nya yang ditonton," jelasnya.
Menurut Adhitya, berdasarkan visum dari dokter menunjukkan kemaluan korban menunjukkan ada kerusakan akibat pemerkosaan. Korban juga sedikit mengalami keterbelakangan mental jiwa.
"Rencana kita lakukan penahanan. Hukumannya 15 tahun," tukasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaNamun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca Selengkapnya