Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
VIDEO: Penjelasan Bahlil Perguruan Tinggi Tak Dapat Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya
VIDEO: Penjelasan Bahlil Perguruan Tinggi Tak Dapat Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya

Larangan serupa juga terdapat pada Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi

Berita Update
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Jokowi
Batal Beri Izin Kelola Tambang ke Kampus, Ini Poin-Poin Penting dalam RUU Minerba
Batal Beri Izin Kelola Tambang ke Kampus, Ini Poin-Poin Penting dalam RUU Minerba

Paripurna DPR akan dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 18 Februari 2025.

RUU Minerba
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Izin Usaha Tambang
RUU Minerba: Rencana Kampus Kelola Tambang Dibatalkan, Ini Penjelasan Pemerintah
RUU Minerba: Rencana Kampus Kelola Tambang Dibatalkan, Ini Penjelasan Pemerintah

Pemberian izin untuk kampus mengelola tambang nanti ada di bawah BUMN, BUMD dan Badan Swasta.

RUU Minerba
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Pembangunan IKN Nusantara
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.

tambang
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Jokowi
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

tambang