Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan terkait aturan menyertakan sertifikat sekolah mengemudi sebagai prasyarat untuk mendapatkan SIM.
Yusri menegaskan, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum berlaku.
Meski begit, pihaknya memastikan segera memberlalukan aturan tersebut.
Adapun sertifikat sekolah mengemudi, nantinya diterbitkan lembaga yang terakreditasi.
Selain sertifikat sekolah mengemudi, pemohon juga harus melengkapi persyaratan lainnya seperti bukti kesehatan jasmani dan rohani untuk mengantongi SIM.
Baca juga:
Nopol Khusus Seri 'RF' Dihapus per Oktober, Ada yang Pakai Dijamin Palsu
VIDEO: Keras Kapolri Listyo Ingatkan Polisi Tidak Bisa Sembunyi di Era Digital
VIDEO: Ini Bocoran Nama Jenderal Bintang 3 Polisi, Gantikan Wakapolri Gatot Eddy