Kemenkumhan melarang tenaga kerja asing (TKA) bekerja di proyek strategis, masuk Indonesia. Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Larangan berlaku efektif sejak hari ini, Jumat, 23 Juli 2021. Aturan berlaku selama Indonesia memberlakukan PPKM level 4.
Tidak semua pekerja asing dilarang masuk Indonesia. Kemenkumhan memaparkan detil aturan tersebut.