Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/2).
Vonis dibacakan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Kuat sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
VIDEO: Jelang Vonis, Kuat Ma'ruf Beri Senyum dan Salam 'Saranghae'
Video Pertama Kali Jenazah Yosua Diserahkan ke Keluarga, Ibu Ngotot Lihat Jasad Anak
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dan Putri 20 Tahun Penjara, Ini Reaksi Kekasih Yosua
VIDEO: Putri Candrawathi Kabur Keluar Sidang Usai Divonis Hakim 20 Tahun Penjara
VIDEO: Tatapan Serius Putri Candrawathi saat Divonis Hakim 20 Tahun Penjara