Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi-Salsa usai kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.
Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Hanifan menyampaikan, usai hasil vonis berkekuatan hukum tetap maka Priyanto tidak lagi mendapatkan haknya usai pensiun. Priyanto memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding. Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Hal yang meringankan Priyanto selama persidangan berterus terang sehingga mempermudah jalannya persidangan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan turut melibatkan anak buahnya, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.
Priyanto didakwa melanggar sejumlah pasal, di antaranya tentang pembunuhan berencana subsider Penculikan serta Menghilangkan Mayat dengan Maksud menyembunyikan kematian.