Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi kepada terdakwa Mario Dandy Satrio. Pengajuan itu melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
Tidak tanggung-tanggung, nilai restitusi diminta Ayah David mencapai Rp52 miliar lebih.
Ketua Tim Restitusi LPSK, Abdanev Jopa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, membeberkan rincian hitungan.
Hadir sebagai saksi, LPSK menyebut permohonan itu disampaikan Jonathan pada 17 Maret 2023 lalu.
Jopa menyampaikan tiga komponen dalam pengajuan restitusi Jonathan.
Baca juga:
Jaksa Tegur Mario Dandy Sidang Pakai Baju Batik
Penjelasan LPSK Harta Rafael Alun Disita KPK Bisa Dijadikan Ganti Rugi David Ozora
Hakim Kesal Alasan Amanda Mantan Mario Dandy Tak Hadir Disidang