AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan turut melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Dia dianggap melakukan pembiaran terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
"AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terjadinya tindak penganiayaan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat jumpa pers, Selasa (25/4).
Pembiaran menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya. Hal itu dianggap melanggar Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik.
Polda Sumut telah mencopot AKBP Achiruddin dari jabatanya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Untuk sanksi etik yang bakal diterima, AKBP Achiruddin bisa dihukum demosi atau ditempatkan ke penempatan khusus (patsus).
Baca juga:
VIDEO: Kronologi Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, Langsung Dijemput Paksa & Ditahan
Kasus Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Mandek 4 Bulan, Sahroni: Penyidik HarusDiperiksa
Biarkan Anak Lakukan Penganiayaan, Ini Pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan
Viral Biarkan Anak Menganiaya, Pejabat Polda Sumut Dicopot dan Ditahan di Patsus
Pemicu Anak Perwira Polisi di Sumut Aniaya Mahasiswa, Soal Asmara?
Anaknya Aniaya Mahasiswa, Perwira Polisi Dicopot dari Jabatan dan Terancam Sanksi
Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi di Sumut Ditetapkan Tersangka & Dijemput Paksa