Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan hasil rapat Presiden Jokowi dengan para menteri dan pejabat setingkat menteri, Selasa (3/5). Salah satu hasil pertemuan, yaitu membahas soal rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres nomor 2 tahun 2023, untuk mengambil langkah untuk melakukan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Rekomendasi ini difokuskan pada korban, bukan para pelaku. Menurut Mahfud, jika menyangkut ke para pelaku, artinya menyangkut ke yudisial, dan harus diputuskan Komnas HAM dan DPR.
Selain itu, pemerintah tidak akan minta maaf atas terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pemerintah hanya menyesali adanya kejadian tersebut, dan tidak akan mengubah.
Baca juga:
Pemerintah Tidak Sampaikan Kata Maaf untuk Pelanggaran HAM Berat
Jokowi Tunjuk Letjen Teguh Rumekso jadi Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan PPHAM
Ada 5 Ribu Kasus Pelanggaran HAM di Aceh, Data Korban Dilaporkan KKR ke Mahfud MD
Bagir Manan Cecar Calon Hakim Soal Kasus HAM Berat Tak Tuntas, Dijawab Karena Politik
Presiden Jokowi Akui 3 Pelanggaran HAM Berat di Aceh, DPRA: Masih Ada Kasus Lain
Ini 10 Masalah Terbesar Dunia Menurut PBB
Presiden Jokowi Diminta Bentuk Komisi Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu