Pemerintah akan kembali menyalurkan subsidi gaji atau upah (BSU) kepada 8 juta pekerja terdampak PPKM di masa Pandemi
Anggaran disiapkan untuk subsidi gaji ini sebesar Rp8 triliun. Subsidi ke pekerja berjalan selama dua bulan dengan nominal Rp500 ribu per bulan. Uang akan diberikan sekaligus pada satu kali pencairan