VIDEO: Gantikan Prabowo di BEI, Sri Mulyani Jawab Soal Insentif Pajak hingga Diskon Listrik 50%
Sri Mulyani menjelaskan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPH
Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili Presiden Prabowo Subianto, hadir dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2025, Kamis (2/1). Dalam acara tersebut, Sri Mulyani menjelaskan soal paket stimulus untuk mengurangi dampak UU HPP. Dalam UU disebutkan, tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025
Sri Mulyani menjelaskan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPH. Kemudian untuk pekerja, pemerintah akan membayarkan pajak bagi pekerja gaji Rp10 juta pertama dalam jangka tertentu. Lalu kelompok miskin akan diberikan bantuan beras 10 kilogram per bulan. Termasuk stimulus terkait diskon listrik 50 persen bagi pengguna 2.200 VA ke bawah.