Polisi memberi penjelasan detail mengenai duduk persoalan hingga memanggil Babinsa TNI. Awalnya PT. Ciputra Internasional melaporkan warga Ari Tahiru tentang penyerobotan tanah pada 15 April 2021
Kasus ditangani penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara. Karena sudah masuk penyelidikan Satreskrim Polresta Manado mendatangi lokasi di Kelurahan Tingkulu. Ternyata di sana masih ditemukan pekerja dan alat berat