Perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara usai melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad. Pemerkosaan itu dilakukan di Bali saat puncak KTT G20.
Atas perbuatan bejatnya, BF terancam penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, ia juga akan dipecat dari anggota TNI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kisdiyanto mengatakan, BF dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:
Perwira Paspampres Pemerkosa Anggota Kowad akan Jalani Pengadilan Militer
Mayor Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Terancam 12 Tahun Bui & Dipecat dari TNI
Ini Pasal yang Menjerat Personel Paspampres Perkosa Kowad
VIDEO: Fakta-Fakta Nafsu Terlarang Mayor Paspampres Perkosa Wanita Kostrad di Hotel
Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan usai Resmi Ditetapkan Tersangka
VIDEO: Modus Bejat Mayor Paspampres Perkosa Prajurit TNI Wanita Kostrad saat G20 Bali