Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemukan sejumlah bukti mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terlibat korupsi. Atas temuan itu, KPK ditahan selama 20 hari kedepan.
Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.
Baca juga:
Sidang AG: Besok Mario Dandy Hadir Jadi Saksi, Lusa Tuntutan
Besok, Mario Dandy hingga Amanda akan Dipertemukan dengan AG di Persidangan
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo atas Kasus Gratifikasi
BREAKING NEWS: Rafael Alun Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye
Alami Cedera Otak, David Terancam Tak Bisa Sekolah Sampai Batas Waktu Belum Diketahui
KPK Ungkap 70 Tas Mewah Ditemukan saat Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo