Irdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar pasang badan untuk warga bernama Ari Tahiru. Bagi Junior, Ari adalah korban karena tanahnya dirampas koorporasi besar. Ari lalu dipolisikan dan sempat mendekam di sel tahanan Polresta Manado. Polisi juga sempat melayangkan panggilan ke anggota Babinsa.
Junior berang memutuskan menulis surat ditembuskan ke Panglima TNI, Kasad dan Kapolri. Setelah dilakukan koordinasi pemanggilan Babinsa tidak jadi dilaksanakan.
Sementara itu polisi memiliki catatan hitam terhadap Ari. Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham, total ada empat laporan PT. Ciputra Internasional ke Ari. Seperti perusakan panel beton, pagar seng serta penyerobotan tanah. Berdasarkan surat perintah polisi mengamankan Ari yang berstatus tersangka pada 18 Agustus.
Setelah perkara mencuat penahanan Ari ditangguhkan pada 21 September, Junior ikut menjemputnya. Polisi membantah keterangan Junior mengatakan Ari buta huruf.