Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas
TNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Puspom TNI telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus korupsi Kabasarnas
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas
Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Saksi yang diperiksa itu atas tersangka Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Letkol ABC Terima Dako Rp8 M
Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolenel Laut PM Jemry Matialo mengatakan, mereka diperiksa berhubungan dengan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Pada saat itu tersangka ABC telah menerima uang Dako (Dana Komando) dari PT Sejati Group sebesar Rp3.337.329.800, menerima uang dari PT Kindah Abadi Utama tersangka telah menerima uang Dako sebesar Rp4.999.000.000," kata Jemry kepada wartawan di Otmil II Jakarta, Rabu (11/10).
"Jadi, jika ditotalkan Dako yang diterima oleh tersangka ABC dari kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah Rp8.327.558.508," sambungnya.
Dana Komando (Dako) yang diterima dari perusahaan itu atas perintah Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi yang kala itu menjabat sebagai Kabasarnas.
"Sebenarnya hubungan antara tersangka ABC dengan rekanan ini itu semuanya yang dilaksanakan tersangka ABC ini atas perintah dari HA. Jadi hubungan kedekatan mereka itu karena adanya pengadaan-pengadaan di Basarnas," ungkapnya.
"Dan sekali untuk tersangka ABC ini dia hanya menerima perintah dari HA, untuk menerima, mengelola dan memberikan dana komando tersebut, dalam hal keputusan-keputusan itu adalah keputusan-keputusan yang diberikan oleh Marsma HA," sambungnya.
Sementara, barang bukti yang dilimpahkan yakni dua handphone merek Oppo, satu unit kendaraan mobil merek Toyota Vios Limo, satu notebook serta dokumen pengadaan perusahaan dan pendukung lainnya.
"Jadi, dokumen itu di dalamnya sudah berisi dan rekening dari bank tersangka ABC. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka serta adanya barang bukti, maka penyidik berkesimpulan bahwa tersangka ABC Letkol I apris Budi Cahya telah melakukan suatu tindak pidana gratifikasi suap sesuai dengan pasal tuduhan," sebutnya.
"Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
"Hari ini, Rabu tanggal 11 Oktober 2023 pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada auditor militer Tinggi II Jakarta, untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolenel Laut PM Jemry Matialo dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Kaotmil II Brigjen Safrin Rachman menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas dan barang bukti yang diterima untuk pendalaman kasus.
"Apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materil formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana itu akan kita pelajari," ujar Safrin.
"Setelah kita pelajari, kita akan membuatkan tata cara pendapat dari auditor kepada Pak Vera untuk dilanjutkan kepada tahap selanjutnya. Apabila nanti dalam hal ini dari pihak Angkatan Udara itu mengerti dan memahami serta menyetujui perkara ini, bisa kita ajukan kepada pengadilan," sambungnya.