Ferdy Sambo membantah keterangan saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Sambo meyakini keterangan disampaikan tidak objektif.
Dalam sidang, Jaksa menghadirkan dua ahli pidana, yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Effendi Saragih dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara Alfi Sahari. Kemudian saksi ahli psikolog forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
Baca juga:
Dicap Bohong Lie Detector, Kuat Ma'ruf Tanya ke Psikolog: Saya Aslinya Jujur Ya Bu?
Ahli Ungkap Makna Tangis Putri Candrawathi Karena Dipaksa Sambo Akui Ada Pelecehan
VIDEO: Curhat Kuat Maruf Ngaku Sakit Hati Disebut Pembohong di Pembunuhan Yoshua