Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Viral Pembubaran Ibadah di Gereja Lampung, Menag: Tidak Perlu Ada Pelarangan

Viral Pembubaran Ibadah di Gereja Lampung, Menag: Tidak Perlu Ada Pelarangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama. Masalah ini berawal ketika ada seorang pria membubarkan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Menurut Yaqut, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," kata Yaqut di Jakarta, Selasa (20/2).

Penghentian ibadah umat Kristiani di Lampung itu disinyalir karena warga merasa keberatan soal izin gereja. Menag Yaqut menegaskan, urusan izin rumah ibadah harus ke pemerintah daerah setempat untuk penyelesaiannya.

"Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Menag menegaskan, pihaknya sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," ujarnya.

Pemerintah Daerah, lanjut Menag, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah. Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” sebutnya.

Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," tandasnya.

Kronologi Pembubaran Ibadah di Gereja

Sebuah video beredar seorang pria berkaus biru mengenakan topi membubarkan jemaat gereja. Usut punya usut, peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

"Berhenti..berhenti," kata pria berkaos biru mengenakan topi yang ada di dalam video sambil meminta jemaat gereja untuk berhenti seperti dikutip merdeka.com, Senin (20/2).

"Sabar pak, ini lagi ibadah pak," jawab seorang jemaat seperti terdengar dalam video.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan insiden tersebut sudah selesai saat mediasi.

Ia mengatakan pemicunya adalah warga setempat yang merasa keberatan lantaran gereja belum mengantongi izin.

Diketahui, lokasi tersebut merupakan sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah. Polemik sudah bergulir sejak tahun 2014 silam.

"Sudah dari 2014, enggak seketika terjadi itu," ucap Ino menegaskan.

"Masyarakat itu intinya tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipenuhi. Itu kan mau beribadah, masyarakat tanya izinnya mana," sambungnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yaqut Nilai Tak Masalah Ada Muktamar PKB Tandingan, Tinggal Lihat Siapa yang Disahkan
Yaqut Nilai Tak Masalah Ada Muktamar PKB Tandingan, Tinggal Lihat Siapa yang Disahkan

Yaqut menyebut, pihaknya menghargai jika digelar muktamar lagi.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag

Dengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.

Baca Selengkapnya
Pesan Menag ke Umat Budha Jelang Pemilu: Agama Jangan Dijadikan Alat Politik dan Merebut Kekuasaan
Pesan Menag ke Umat Budha Jelang Pemilu: Agama Jangan Dijadikan Alat Politik dan Merebut Kekuasaan

Menag berpesan agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti bisa dilakukan dengan penuh riang gembira.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Tanggapi Candaan Zulhas: Jangan Gunakan Agama sebagai Guyonan!
Menag Yaqut Tanggapi Candaan Zulhas: Jangan Gunakan Agama sebagai Guyonan!

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyayangkan banyak tokoh yang menjadikan isu agama sebagai guyonan.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren
Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya
Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik
Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas! Menag Yaqut Vs PKB, Ogah Cabut Ucapan Jangan Pilih Pemimpin Bermulut Manis
VIDEO: Panas! Menag Yaqut Vs PKB, Ogah Cabut Ucapan Jangan Pilih Pemimpin Bermulut Manis

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas panas cekcok dengan pengurus PKB.

Baca Selengkapnya
Reaksi Yaqut akan Didisiplinkan PKB Buntut Pernyataan Jangan Pilih Pemimpin Mulut Manis
Reaksi Yaqut akan Didisiplinkan PKB Buntut Pernyataan Jangan Pilih Pemimpin Mulut Manis

Yaqut menegaskan tak akan mencabut pernyataannya soal capres bermulut manis.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Bukan PKB, Menag Yaqut Bertemu Jokowi di Istana Bahas Ini
Bukan PKB, Menag Yaqut Bertemu Jokowi di Istana Bahas Ini

Presiden Jokowi bertemu Yaqut di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia

Menag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.

Baca Selengkapnya
Beda dengan MUI, Ketum PBNU Sebut Salam Lintas Agama Tanda Kerukunan Umat
Beda dengan MUI, Ketum PBNU Sebut Salam Lintas Agama Tanda Kerukunan Umat

Gus Yahya menilai, salam sejahtera yang sering digunakan dalam berbagai tradisi keagamaan tidak selalu dianggap sebagai bagian dari ibadah formal.

Baca Selengkapnya