Viral Pengakuan Ismail Bolong Soal Bisnis Tambang Ilegal di Kaltim
Merdeka.com - Viral pengakuan seorang pria dalam sebuah video bernama Ismail Bolong. Dia mengaku berbisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur, bahkan diduga menyetor miliaran rupiah ke salah satu petinggi Polri.
Video itu beredar melalui channel YouTube Gatra TV sejak Jumat (4/11). Ismail Bolong mengenakan kaos hitam saat direkam. Dia mengaku menjadi pengepul batu bara dari konsesi tambang tidak berizin di Santan Ulu, Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ismail Bolong mengaku sudah berkoordinasi dan tiga kali menyetor ke seorang petinggi Polri di tahun 2021 masing-masing Rp2 miliar. Beredar kabar Ismail Bolong adalah personel Polri aktif yang tugas di Polresta Samarinda berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) di Satuan Intelkam.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Berikut pernyataan lengkap Ismail Bolong dikutip dari channel YouTube GatraTV :
Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.
Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya.
Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan (seorang petinggi Polri) dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Uang tersebut saya serahkan langsung kepada (petinggi tersebut) di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau.
Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke (seorang perwira) di ruangan beliau.
Saya mengenal saudara (TP) yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari (TP) sejak bulan Juni tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, Jenderal.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan dia bukan anggota Polri lagi. Yusuf tidak berkomentar panjang lebar soal pengakuan Ismail Bolong ikut bisnis tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur dan setoran ke jenderal Polri.
"Sedang didalami," kata Yusuf dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (5/11) sore.
Masih dari konfirmasi merdeka.com, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli juga menegaskan Ismail Bolong bukan lagi anggota Polri aktif yang tugas di Polresta Samarinda.
"Dia sudah tidak aktif, mengundurkan diri. Permohonan pengunduran diri sejak Februari 2022. Suratnya keluar keputusan pensiunnya itu, pensiun dininya di bulan April 2022," kata Ary melalui telepon.
Ary juga meluruskan kabar Ismail Bolong sebagai personel aktif Polresta Samarinda.
"Yang pasti sudah tidak, bukan anggota Polri aktif," pungkas Ary.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaPertalite itu kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter.
Baca SelengkapnyaBahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaLima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaUntuk peran Harvey, diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, Harvey telah tiba di gedung PN Jakarta Pusat pada pukul 10.15 WIB
Baca SelengkapnyaRobert Bonosusatya sendiri kelar menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 22.05 WIB
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca Selengkapnya