Viral Video Pemotor Ditilang saat Buka Jalan Ambulans, Begini Penjelasan Polisi
Merdeka.com - Viral video memperlihatkan polisi melakukan penilangan terhadap pemotor yang membantu membuka jalan ambulans. Pemuda tersebut yang ditilang itu lantas menjelaskan, bahwa dirinya hanya sekedar berniat mengawal ambulan memberikan jalan terhadap laju ambulan.
Dalam video yang diunggah akun @sennulvc, polisi itu lantas bertanya, apakah pemuda tersebut memiliki kewenangan. Karena dijawab tidak, polisi pun menjelaskan aturan berlalu lintas dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
"Saya jelaskan, anda melanggar pasal 59, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata anggota polisi tersebut.
-
Apa itu mobil ambulans? Ambulans hanya digunakan untuk mengantar pasien yang memerlukan perawatan medis di tempat tertentu, seperti rumah sakit atau klinik.
-
Kenapa tidak boleh langsung mematikan mobil? Jika mobil langsung dimatikan, distribusi pelumas ke bagian mesin akan terhenti. Selain tidak baik, hal ini berpotensi merusak komponen-komponen penting yang ada pada bagian mesin.
-
Siapa yang tidak menolong pemotor? Saat para rombongan pejabat melintas, tak ada reaksi yang berarti. Alih-alih memelankan laju kendaraan atau sekadar memberi perhatian ke sang pemotor, rombongan justru tetap melintas dengan kecepatan sama.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Mengapa ambulans penting? Ambulans penting untuk memindahkan korban ke rumah sakit lapangan untuk menjauhkannya dari bahaya tempat dokter bisa bekerja secara aman dan meningkatkan peluang hidup pasien.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
Dia menegaskan, pengendara sipil tidak memiliki kewenangan untuk lakukan pengawalan. Bila dilakukan, maka hal itu menyalani aturan kewenangan. Kemudian, jika hal itu dipaksakan, maka pengendara terancam pasal pidana.
"Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," tegas polisi itu.
Polisi itu mengatakan, walau tidak dilakukan pengawalan, ambulans tetap bisa mendapat jalan tanpa halangan. Sebab ambulans adalah kendaraan yang memiliki hak prioritas dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 tahun 2009.
Penjelasan Polisi
Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pemuda tersebut tidak boleh melakukan pengawalan jika merujuk pada UU Lalu Lintas.
"Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com.
Argo menambahkan, larangan yang dimaksud seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU No. 22 tahun 2009. Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan tanpa niat kemanusiaan.
"Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan.Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan," jelas Argo.
Argo mengingatkan, sudah ada aturan tersebut yang mengatur ambulans pada pasal 134 soal pemberian hak utama. Ambulans mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.
"Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi," terang Argo.
Argo mengingatkan, bila terjadi kecelakaan lau lintas akibat pengawalan, polisi dapat menetapkan hal itu sebuah pelanggaran lalu lintas. Hal ini sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemotor yang diberhentikan di sekitar putar balik (U-turn) dinarasikan sedang membawa pasien
Baca SelengkapnyaPolantas memberhentikan pengendara motor yang sedang mengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial, pengemudi Honda Brio merah dengan pelat H 1247 FV disebut menghalangi laju ambulans membawa pasien yang melintas di Jalan Lingkar Salatig
Baca SelengkapnyaVideo yang beredar pada 22 September 2023 yakni video lama yang terjadi bulan Juli 2023.
Baca SelengkapnyaIbu ini tetap tak mau memberikan jalan untuk mobil ambulans yang sedang lewat di jalan.
Baca SelengkapnyaKejadian semakin rumit ketika pengendara motor berhenti di tengah jalan untuk mengambil tas yang jatuh dari motornya, yang menyebabkan laju ambulans terganggu.
Baca Selengkapnya"Bismillah. Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah. Pasien dibawa pakai ambulan, disuruh matikan sirenenya dan minggir."
Baca SelengkapnyaTertiblah dalam berkendara di jalan raya. Jika tidak, bersiaplah untuk ditilang.
Baca SelengkapnyaDari dalam mobil ambulans, petugas mengatakan sedang membawa pasien kode merah, yang artinya sangat darurat
Baca SelengkapnyaBuntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD
Baca SelengkapnyaBeredar video di media sosial memperlihatkan pengendara mobil cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya