Wagub Uu Dukung Jabatan Kades 9 Tahun: Gonta-ganti Khawatir Pembangunan Tak Lanjut
Merdeka.com - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum setuju dengan wacana usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Sebab menurut dia, masa perpanjangan jabatan kades tersebut akan meningkatkan kontinuitas pembangunan di desa.
"Sepanjang itu demi kebaikan, saya setuju. Apalagi yang namanya pemimpin, terus terang harus berkesinambungan. Sekarang banyak pemimpin yang tidak berkesinambungan di satu daerah, dari orang satu ke orang yang lain, akhirnya programnya berubah-ubah karena pemimpin yang baru terkadang punya ego," kata Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Kota Bandung, Kamis (2/2).
Dia mengatakan, periode sebelumnya, masa jabatan kepala desa sempat mencapai delapan tahun, kemudian diubah menjadi lima tahun, kemudian berubah kembali menjadi enam tahun. Oleh karena itu, kalaupun diubah lagi menjadi sembilan tahun, Uu menyetujuinya asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Kenapa revisi UU Desa diusulkan? Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Siapa yang menjadi Gubernur Jawa Barat kelima? Raden Hadji Mohamad Sanusi Hardjadinata memiliki karier politik yang menonjol dan beragam dalam pemerintahan Indonesia. Setelah terlibat aktif dalam pergerakan kemerdekaan melalui Partai Nasional Indonesia (PNI), Sanusi memulai karier politik resminya sebagai Gubernur Jawa Barat kelima pada tahun 1951.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
Uu Nilai Pembangunan Tak Berkelanjutan akan Merugikan Masyarakat
Dia memberi contoh kepemimpinan Presiden Soeharto, walaupun memiliki kekurangan, tetapi tidak sedikit juga programnya yang berhasil karena dilaksanakan secara berkesinambungan melalui program yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada setiap Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
"Pada prinsipnya saya mendukung kepala desa sembilan tahun untuk meneruskan kelanjutan pembangunan di desa. Kalau gonta-ganti, kami khawatir tidak berkesinambungan," kata dia.
Dia melanjutkan, pembangunan yang tidak berkelanjutan akan merugikan masyarakat karena tidak merasakan kemanfaatan kepemimpinan tersebut.
Sebagai contoh proses pembangunan Masjid Al Jabbar yang mulai dibangun di era kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, kata dia, kalau tidak dilanjutkan Gubernur Jawa Barat saat ini, Ridwan Kamil, mungkin tidak akan terealisasi.
"Sekarang kalau enam tahun, kalau terpilih kepala desa. Tapi kalau tidak, belum apa-apa. Apalagi sekarang ada rapat anggaran tentang desa. Tidak semena-mena desa menggunakan uang tanpa ada RAPBDes," tandasnya, dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Ipuk menyampaikan, pengukuhan masa jabatan kepala desa ini bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Baca SelengkapnyaPolitisi PDIP Rieke Diah Pitaloka membocorkan ada upaya memaksakan revisi UU Desa dikebut pada bulan November 2023.
Baca SelengkapnyaAliong Mus pun menyebut bahwa undang-undang kepala daerah harus diubah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaBupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 276 Kepala Desa (Kades) dari 29 Kecamatan.
Baca SelengkapnyaDPP Apdesi yang ikut menemui Jokowi sebanyak 15 orang yang berasal dari tiga organisasi.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Kades juga diperpanjang hingga bisa menjabat 16 tahun
Baca SelengkapnyaDPRD Jawa Barat segera mengirimkan berkas pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat kepada Kemendagri.
Baca SelengkapnyaDPRD Jabar berharap yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur mampu menuntaskan RPJMD untuk mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.
Baca Selengkapnya