Wiranto sebut aturan senjata perlu diubah agar tak ada kesimpangsiuran
Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto berjanji akan membuat peraturan perundangan baru terkait senjata api. Hal tersebut untuk menghindari kerancuan apabila ada instansi yang penugasannya membutuhkan penggunaan senjata.
"Oleh karena itu saya berjanji akan menerbitkan berbagai perundangan itu sehingga menjadi kebijakan tunggal ya, sehingga tidak ada kesimpangsiuran. Dan seluruh instansi dan lembaga-lembaga yang memang secara penugasan memerlukan senjata api tidak ada lagi kerancuan tentang pembelian, pengadaan, dan penggunan senjata api," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Menurut Wiranto, peraturan perundangan senjata api saat ini masih menggunakan perundangan yang lama. Hal itu tidaklah cocok, sebab, peraturan tersebut hanya menyesuaikan kondisi zaman dulu, bukan pada situasi yang saat ini terjadi.
-
Kapan norma berubah? Norma-norma ini juga tidak statis, melainkan dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman, nilai-nilai masyarakat, dan perkembangan teknologi.
-
Bagaimana aturan helm di Indonesia berubah? Baru pada 1992, peraturan tersebut disahkah secara resmi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 23 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm.Dan pada 2009, peraturan helm dibuat menjadi lebih spesifik.Aturan ini dituang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 57 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Mengapa senjata zaman besi dilengkungkan? Senjata-senjata yang rusak pada situs ini--yang sengaja dilengkungkan untuk menghancurkannya-- memberi petunjuk bagaimana prajurit pada Zaman Besi memperlakukan senjata lawannya yang kalah, demikian kata Baales, seorang arkeolog di LWL.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
"Peraturan perundangan yang sudah kita terbitkan sejak tahun 48 masih dipakai sampai 2017, bayangkan, betapa sudah lama peraturan perundangan itu diterbitkan dan dipakai, padahal kalau kita melihat urgensi dari peraturan perundangan itu kan merupakan jawaban situasi dan kondisi pada saat itu," paparnya.
Dia melanjutkan, bahwa saat ini situasi negara telah banyak mengalami perubahan. Maka dari itu, pihaknya perlu membuat suatu terobosan peraturan perundangan yang lebih fresh.
"Toh pada saat ini lingkungan strategis sudah berubah, lingkungan nasional sudah berubah, kemudian masyarakat sudah berubah, dan ancaman sudah berubah, bahkan ada banyak institusi pengembangan juga sudah melakukan perubahan, maka tentu peraturan-peraturan perundangan mengenai senjata api tentu juga perlu perubahan," tukasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaKepala negara meminta apa yang dipelajari negara lain juga dipelajari Indonesia. Jokowi meminta RI bergerak adaptif guna menghadapi kompetitor.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM mengatakan bahwa akan ada peraturan menteri (permen) terkait penggunaan senpi itu.
Baca SelengkapnyaDi era presiden sebelumnya, tidak pernah ada presiden yang membuat aturan sesuai keinginannya
Baca SelengkapnyaPraktisi hukum Agus Widjajanto setuju apabila Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menilai banyak aturan yang dibuat di Indonesia tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan menyinggung aturan hukum yang bisa diubah semena-mena.
Baca Selengkapnya